Tuding tak Netral, Paslon Anjar-Bandi Lurug KPU Kab. Pasuruan

oleh -35 Dilihat
oleh
Massa Anjar-Bandi lurug KPU Kab. Pasuruan.

PASURUAN, PETISI.CO – Setelah beberapa waktu sempat viral di dunia maya, akibat ditolak pendaftarannya oleh KPU Kab. Pasuruan,  pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasuruan dari jalur independent (perseorangan) yakni Anjar dan Samsul Bandi, Rabu(17/1/2018) melurug kantor KPU Pasuruan.

Dengan diantar sekitar 10 orang menggunakan satu mobil sound system dan 7 sepeda motor, pasangan calon Anjar dan Samsul Bandi melakukan orasi saat menuju kantor KPU Kab.Pasuruan dari pelataran sentra UKM  “Bang Kodir” Bangil.

Setelah memasuki Kantor KPU Kab. Pasuruan, rombongan diterima secara langsung oleh Ketua KPU beserta 2 komisioner, yakni Titin dan Insan serta dua staf.

Pada dialogis antara komisioner KPU dan pasangan calon, sempat terjadi debat kusir. Dimana para pendukung pasangan calon dari jalur perseorangan yang menggunakan kaos bertuliskan #Save Bumbung Kosong”, mencerca para komisioner KPU terkait aturan dan alasan ditolaknya permintaan blangko persyaratan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati Pasuruan dari jalur independen.

“Kami ingin mengetahui alasan pihak KPU menolak kami dan aturan mana yang dijadikan landasannya. Kami ingin proses demokrasi di Kabupaten Pasuruan berjalan secara benar dan transparan. Beberapa kami melakukan koordinasi dan petunjuk pada pihak KPU, tapi jawaban yang diberikan selalu berbeda antara ketua dengan para komisioner,” kata Anjar calon Bupati Pasuruan dari jalur perseorangan dihadapan auden yang hadir.

Ditambahkan pula oleh Gunawan Karyanto, jika melihat dan membaca serta memahami aturan yang ada pada UU Perpemiluan (PKPU), seharusnya pihak KPU memberikan kesempatan untuk ikut serta sebagai peserta.

“Bukan malah mempersulit atau menjegal keberadaan kami (pasangan calon),” ungkap aktivis buruh.

(Baca Juga : Pasangan AJIB Kecewa Kinerja KPU Kab. Pasuruan)

Sementara juru bicara paslon Anjar-Bandi yakni Lukman Hakim, mengatakan, “Pelaksanaan Pemilukada Kab Pasuruan kali ini hanya menampilkan 1 calon saja, yakni pasangan Irsyad-Mujib (Adjib) dan KPU tidak memberi kesempatan bagi paslon lain untuk bertarung.

“Sepertinya pihak KPU Kab.Pasuruan tidak netral dan cenderung memenangkan calon tunggal, hal ini mencederai pelaksanaan demokrasi,” terangnya.

Mendapati cercaan pertanyaan tersebut, melalui komisioner Bidang Hukum KPU Kab. Pasuruan Insan Qoriawan menjawab,

“Semua yang kami lakukan sesuai dengan aturan yang ada (PKPU). Tahapan penyelenggaraan Pilkada Kab. Pasuruan 2018, telah kami sosialisasi sejak tahun lalu (2017) atau sejak kami dilantik sebagai penyelenggara PIlkada Kab. Pasuruan,” ujarnya.

Jadi sangat naif jika pihaknya diduga tidak netral atau mendukung calon tunggal (Adjib).

Paslon Anjar-Bandi beserta massanya audensi dengan komisioner KPU Kab.Pasuruan

Menurutnya, jika ada paslon dari jalur independen atau perseorangan, telah ada mekanisme atau persyaratannya, diantaranya wajib menyerahkan copy dukungan dengan melampirkan fotocopy KTP dari para pendukungnya, dengan kuota 6,5% dari jumlah pemilih pada pemilu sebelumnya.

Ditambahkan, jika berniat mengikuti sebagai paslon seharusnya dilakukan atau dipersiapkan persyaratannya sejak awal, atau setelah kami mensosialisasikan tahapan pilkada lalu.

Terkait keinginan paslon Anjar-Bandi yang akan mendaftarkan diri pada saat ini, akan dikonsultasikan pada KPU RI.

“Intinya kami bekerja telah sesuai dengan peraturan yang telah di tetapkan,” bebernya.

Sementara adanya keinginan dibukakan dokumen 9 partai politik pendukung Adjib, dimana salah satu partai yakni Hanura yang sebelumnya terdapat kekurangan administrasi dukungan dan telah ditetapkan sebagai partai pengusung. “Hal tersebut tidak bisa kami flourkan, karena ada beberapa aturan yang tidak bisa diberikan pada publik. Namun jika pasangan paslon Anjar-Bandi ingin menggugat keberadaannya melalui mekanisme hukum, maka kami mempersilakan dan akan kami hadapi,” pungkas Komisioner Bidang Hukum KPU Kab.Pasuruan ini.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut dan pihak komisioner KPU Kab.Pasuruan hendak ke Jakarta (KPU RI) untuk berkonsultasi, pertemuan dengan paslon Anjar-Bandi beserra massa disudahi.(hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.