Tukang Parkir Dolly Dihukum 7 Tahun

oleh -42 Dilihat
oleh
Mariyo saat jalani sidang putusan

Gara-gara Beli Shabu Rp 200 Ribu

 SURABAYA, PETISI.CO – Hanya penyesalan yang tersisa dibenak Mariyo (51), kos di Raya Kupang Gunung Timur Surabaya, terdakwa perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Narkotika yang terdaftar dalam golongan I yang dibelinya seharga Rp 200 ribu ini, membawa dirinya mendekam dipenjara dengan waktu yang lama.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dwi, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau memyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu dibacakan pada sidang yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya dengan agenda putusan. “Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan berterus terang, menjadinpertimbangan yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas vonis ini, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa terpaksa didudukan di kursi pesakitan setelah ditangkap tim kepolisian setempat. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram.

Menurut terdakwa, sabu tersebut dibelinya dari Jenot (DPO) seharga Rp 200 ribu. (kur)