Tunggakan BPJS Kesehatan Mencapai Rp 10, 4 Milyar

oleh -35 Dilihat
oleh
Kantor BPJS Kesehatan

Kadinkes Himbau RSUD Tetap Layani Pasien JKN

MOJOKERTO, PETISI.CO – Guna mencegah penelantaran pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akibat nunggaknya tagihan klaim BPJS Kesehatan di wilayanya. Kepala Dinas kesehatan (dinkes) kabupaten Mojokerto mengeluarkan larangan kepada pihak rumah sakit untuk menolak pasien JKN.

Didik Chusnul Yakin, Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto menjelaskan, meski belum terbayarnya klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan, pihaknya mengaku belum mendapat laporan tentang aksi penolakan pasien JKN oleh pihak rumah sakit. Meski begitu pihaknya akan terus memberikan himbauhan kepada pihak RSUD untuk tidak menolak pasien JKN.

“Hingga saat ini, baik pasien JKN maupun pasien umum masih tetap terlayani. Sebagai atisipasi pihaknya meminta seluruh rumah sakit agar tidak ada penolakan terhadap pasien JKN dengan alasan apapun, terlebih kondisi pasien dalam kondisi darurat, seperti penanganan ibu hamil yang melahirkan atau pasien dengan penyakit kronis,” tegas Didik, Minggu (4/2).

Meski begitu,lanjut Didik, ngendonnya piutang tersebut dalam waktu dekat kepada pihak BPJS harus segera dapat mengatasi, minimal nilai piutangnya jangan terlalu besar. Sebab ini akan merdampak pada kondisi keuangan rumah sakit yang tiap bulannya harus mengeluarkan biaya operasional pelayanan.

Seperti diinformasikan, sejumlah rumah sakit umum milik pemerintah daerah sedikit tersendat untuk memaksimalkan operasional pelayanan. Pasalnya, klaim pembayaran lanyanan dan obat pasien JKN masih belum terbayar oleh BPJS Kesehatan dan totalnya mencapai nilai Rp 27.3 miliar. Angka tersebut terbagi di dua RSUD yakni selama bulan November dan Desember 2017 di RSUD Prof. Dr Soekandar  sebesar Rp 10.4 miliar dan terhitung sejak bulan Oktober hingga Desember 2017 di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo nilainya mencapai Rp 16,9 miliar. (sim/fida)