PASURUAN, PETISI.CO – Tim anti bandit Polres Pasuruan yakni Sakera “Satuan Anti Kriminal Polres Pasuruan” kembali berhasil membekuk tiga pelaku penipuan dengan modus mengumpankan wanita cantik, Senin (8/1/2018).
Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Tinton Yudha Riambodo saat mendampingi Kapolres AKBP Raydian Kokrosono, “Tiga pelaku berhasil kami bekuk tak kurang dari 1 x 24 jam dan salah satunya yakni wanita,” tegasnya.
Lebih lanjut diterangkan, empat pelaku ini ditangkap pada tempat berbeda, yakni Adela Novita Sari (18) asal Desa Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo kemudian Rahmatulloh (23) warga Desa Kenep, Kecamatan Beji, Moh.Sami’an (36) Desa Sumberboto, Kecamatan Rembang dan Moh. Hasan (28) Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang.
Adapun modusnya yakni, Adela bersama dua rekannya yakni Rahmatulloh dan “R” (DPO) berencana melakukan penipuan terhadap korban yakni Irul Mahadi (21) warga Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.
Pelaku Adela yang sudah dikenal oleh korban, menelpon dan mengajak jalan-jalan. Tanpa rasa curiga korban mengiyakan ajakan tersebut, setelah keduanya berboncengan dengan sepeda motor korban Suzuki Satria FU nopol N 6117 TAF.
Selanjutnya pelaku Adelia minta berhenti di salah satu warung kopi di wilayah Desa Macanan, Kecamatan Pandaan, kemudian pelaku Adela meminjam sepedamotor korban dengan alasan hendak menjemput temannya.
Hingga ditunggu beberap jam tidak kembali dan korban mencoba menghubungi nomer HP-nya beberapa kali, namun tidak aktif. Barulah sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan.
Mendapati hal tersebut, korban langsung melaporkan ke Mapolres Pasuruan dan langsung kita tindak lanjuti.
“Akhirnya tepat Senin pagi (8/1/2017) seluruh pelaku berhasil kami bekuk,” terang Kasat Reskrim.
Ditambahkan, sepeda motor milik korban oleh Adela diberikan pada Rohmatulloh dan dijual pada Sami’an seharga Rp1,8 juta, kemudian oleh Sami’an dijual kembali pada M.Hasan.
“Atas perilakunya ini Adela kami jerat dengan pasal 372 sub 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, sementata tiga rekanya yakni Rohmatuloh, Sami’an dan M.Hasan kami jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Saat ini ketiganya masih menjalani penyidikan intensif guna pengembangan kasusnya,” pungkas Alumnus Akpol 2007 ini.
Dari data yang berhasil didapat, petugas tak hanya berhasil membekuk pelaku akan tetapi juga berhasil mengamankan barang bukti sepedamotor milik korban.(hen)