Unit Reskim Polsek Sumberrejo Polres Bojonegoro Bekuk Pencuri

oleh -42 Dilihat
oleh
Pelaku pencurian.

BOJONEGORO, PETISI.CO – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro mengamankan PW alias BTK (42) asal Kecamatan Sumberrejo Bojonegoro. PW dibekuk polisi lantaran telah melakukan pencurian di lokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumberrejo dengan korban bernama SHOHIBUN NUHA (26) asal Desa Mudung, Kecamatan Kepohbaru Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoto menjelaskan aksi pencurian terjadi Minggu (20/11/2016) sekitar Pukul 03.00 Wib. Saat itu korban sedang menunggu bapaknya yang sakit di rumah sakit. Ketika sedang menunggu, korban tertidur lelap. Saat korban lengah tertidur tas yg dibawanya diambil oleh orang yang tidak dikenal. Setelah kejadian korban mencoba menghubungi ke nomor HP miliknya yang hilang dan masih aktif. Bahkan, korban sempat komunikasi dengan pelaku. Ketika sedang berkomunikasi pelaku meminta tebusan kepada korban sejumlah uang jika barang miliknya ingin kembali. Namun, permintaan pelaku tidak diberi oleh korban dan pelaku selalu menghubungi korban.
“Pelaku selalu menghubungi nomor korban minta tebusan uang dan korban, merasa terganggu korban memberikan info kepada petugas kalau nomor HP milik pelaku masih aktif kemudian petugas unit Opsnal Polres Bojonegoro dan Polsek Sumberrejo melakukan penyelidikan nomor HP milik pelaku tersebut dan berhasil menangkap pelaku,” ucap AKBP Wahyu Sri Bintoro, Kamis (05/01/2017).
Kepada petugas Kepolisian, pelaku mengakui telah mengambil tas milik korban. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian berulang kali di Rumah sakit umum Sumberrejo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas warna biru hitam yg berisi dompet warna coklat milik korban yang berisi uang tunai Rp 200.000,-, KTP, KTA NU, KTA Organisasi SH Teratai atas nama Korban, STNK Nopol S-6266-AR atas nama MAHRUS, HP merk Sony X PERIA Z1 dan Blackberry warna hitam. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah.
“Dari pengakuan tersangka, ia sudah berkali-kali melakukan pencurian. Lokasinya juga sama di rumah sakit sumberrejo,” ujar Kapolres Bojonegoro
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Bojonegoro. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (gal)