Usaha Re-Packing Makanan di Blitar Diwajibkan Urus Ijin

oleh -81 Dilihat
oleh
Kasi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Wiwin Dwi Suanjari

BLITAR, PETISI.CO – Bagi para pengusaha yang berada di Kabupaten Blitar kini diwajibkan untuk mengurus ijin. Seperti Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ternyata tidak hanya diperuntukkan bagi pemiliki bisnis rumahan atau Usaha Kecil Menengah (UKM), tetapi juga bagi pemilik usaha re-packing atau pengemasan.

Kasi Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Wiwin Dwi Suanjari mengatakan, kewajiban mengurus izin ini bertujuan agar Pemerintah Daerah mudah melakukan pemantauan produksi hingga penjualan produk makanan.

Menurut Wiwin, pengurusan izin PIRT bagi pemilik usaha bisnis produk makanan dan pemilik usaha re-packing atau pengemasan hampir sama, yaitu harus mengisi surat permohonan mengikuti penyuluhan dan dilakukan pengecekan dilapangan.

“Kalau persayaratannya hampir sama. Mereka tinggal mengajukan permohonan penyuluhan, nanti kita akan lakukan pengecekan dilapangan,” kata Wiwin Dwi Suanjari, Kamis (08/11/2018).

Lebih lanjut Wiwin Dwi Suanjari menyampaikan, bedanya, bagi pemilik usaha re-packing wajib menyertakan surat kerja sama atau MoU dengan pemilik usaha produk makanan. Ini dilakukan untuk mempermudah pemantauan dilapangan serta memantau penjualan produk makanan tersebut.

“Izin re-packing makanan ini kita rasa penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab dimungkinkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pentingnya mengurus izin bagi pemilik usaha re-packing,” tandasnya.

Wiwin Dwi Suanjari menambahkan, untuk 2018 ini jumlah pengurusan izin PIRT bagi pemilik usaha re-packing masih dalam pendataan. “Pada 2017 yang lalu, ada sekitar 300 pemilik usaha yang mengajukan izin re-packing,” pungkasnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.