UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Masih Relevan

oleh -33 Dilihat
oleh
Sri Chairani, S.S.,SP.d.,M.S, Dosen Universitas Islam Kuansing (UNIKS)

KUANSING, PETISI.COTerkait adanya rencana pemerintah merevisi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Revisi ini dilakukan terutama untuk mengakomodir ketentuan mengenai transportasi online. Mendapat reaksi penolakan dari berbagai kalangan.

Dosen Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) Kuansing, Provinsi Riau, Sri Chairani, S.S.,SP.d.,M.S Kamis (12/04/2018 ) di ruang kerja dosen mengatakan bahwa seperti yang diketahui bersama dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah jelas mengatur beberapa pasal yang menjelaskan tentang norma tentang angkutan umum. Sehingga tidak perlu untuk dilakukan revisi Undang Undang.

Poin dalam revisi Undang Undang tersebut yang mendapat penolakan yakni, legalitas angkutan online dan sepeda motor dijadikan angkutan umum.

Di era modern saat ini, masyarakat memang banyak menggunakan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi namun hal itu tidak mengharuskan kendaraan roda dua menjadi alat transportasi umum. Hal ini menyangkut pada keselamatan umum baik konsumen pengguna jasa ojek online maupun pengguna jalan lainnya.

“Jenis angkutan online ini berbeda dengan jenis angkutan umum lainnya, karena menggunakan aplikasi online dan pelayanan yang baik tentunya. Namun dikarenakan ojek online ini belum merata ada di seluruh Indonesia maka alangkah baiknya hanya diatur oleh Peraturan Daerah setempat sehingga memudahkan masyarakat ataupun pemda setempat untuk berkoordinasi dengan pihak pengelola apabila dikemudian hari terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” jelas Sri Chairani.

Selain itu menyangkut kendaraan taxi online/ daring cukup diakomodir pada PM 108 / 2017, yang diperlukan adalah pelaksanaan yang optimal terhadap Peraturan Menteri ini secara konsisten, karena aturan teknis sudah sangat jelas dan detail serta mengakomodir semua kepentingan taxi / angkutan daring.

Ketegasan dalam pelaksanaannya justru sangat dibutuhkan karena merevisi UU nomor 22 / 2009 justru akan menambah kisruhnya wajah transportasi nasional. Akibatnya akan terjadi tarik-menarik kepentingan sehingga melupakan amanat RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) yang telah disepakati bersama oleh seluruh stakeholder.

“Intinya UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan ini masih sangat relevan dan justru harus lebih konsisten untuk di jalankan,” ungkapnya. (gus)