KEDIRI, PETISI.CO – Diduga terlibat kasus prostitusi online, wanita dengan inisial RHUF (18), asal Kelurahan Pare Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menjual anak di bawah umur, kini diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota, Kamis (16/5/2019).
Tim Reskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan RHUF saat berada di salah satu hotel di Kota Kediri.
Hingga kini , RHUF masih diamankan di Polres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus prostitusi.
Ia diduga menawarkan seorang gadis dibawah umur untuk dijadikan teman kencan pria hidung belang.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak Reskrim,” terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi kepada petisi.co, Selasa (21/5/2019).
Awalnya, petugas mengamankan RHUF setelah mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi di salah satu hotel di Kota Kediri.
Saat didatangi oleh petugas, ternyata benar, ada salah satu perempuan yang menawarkan jasa untuk kencan dan berhubungan suami istri dengan pria hidung belang.
Setelah itu, ternyata RHUF tidak menawarkan dirinya sendiri kepada pria hidung belang. Ia malah justru menawarkan gadis di bawah umur yang menjadi kenalannya yang masih berusia 16 tahun.
“Saat itu, keduanya ada di lokasi saat didatangi oleh petugas,” ujar Kamsudi.
Selain itu, Kamsudi juga menjelaskan, bahwa saat itu, RHUF sudah melakukan transaksi dengan salah satu pelanggan. Namun belum sempat bertemu. Sehingga petugas membawa RHUF, dan perempuan yang hendak ditawarkan kepada pria hidung belangnya.
Dari tangan RHUF, petugas juga mengamankan barang bukti, uang tunai Rp 400 ribu, 2 buah handphone dengan merk Vivo dan Xiaomi milik RHUF dan temannya yang digunakan untuk bertransaksi. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pak alat kontrasepsi dari RHUF.
Kamsudi menuturkan, bahwa perempuan yang hendak ditawarkan oleh RHUF diketahui baru lulus sekolah menengah pertama (SMP) di Kediri. Gadis dibawah umur VA (16) asal Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dia mengaku melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Namun untuk keterangan lain-lain, petugas masih melakukan penyidikan terhadap RHUF.
“Saat ini, terlapor masih diamankan oleh penyidik, untuk selanjutnya masih dalam proses penyidikan,” terang Kamsudi.
Ia menegaskan, bahwa pelaku diancam dengan pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkapnya.(pri)