Warga Bendo Luruk Gedung Dewan

oleh -60 Dilihat
oleh
Puluhan warga dari Dukuh Bendo Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo dihadang petugas

Minta Ganti Rugi Hak Miliknya

PONOROGO, PETISI.COPuluhan warga dari Dukuh Bendo Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo pada Kamis siang (29/3/2018) sekira pukul 10.00 wib menggelar aksi di depan Gedung DPRD setempat. Mereka mengadukan nasibnya terkait dampak Mega Proyek waduk Bendo yang mengancam menenggelamkan pemukiman dan lahan pangan mereka.

Pasalnya sejak rumah pemukimannya dirobohkan hingga hancur rata dengan tanah tanpa melalui proses di Pengadilan Negeri sebelumnya  tiba-tiba alat berat melakukan eksekusi penghancuran rumah ke 16 warga yang menolak terima uang ongkos angkut. Sejak eksekusi pada Kamis (1/3/2018) lalu itu hingga sekarang warga belum terima ganti rugi dari Pemkab Ponorogo.

Puluhan warga dari Dukuh Bendo Desa Ngindeng Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo

Dalam aksinya sekitar 50 warga terdampak waduk Bendo tersebut melakukan mimbar bebas  dengan membantangkan pamflet – pamflet yang bertuliskan kritikan dan harapan kepada Pemkab Ponorogo. Beberapa tulisan pada pamflet tersebut antara lain, “Waduk Bendo pejabat serakah rakyat susah, jangan paksa kami meninggalkan tanah dan rumah kami tanpa ganti rugi yang jelas, warga ditidurkan, harta kami dirampas, bayangno sungguh kejam Bupati, dan lain lain.

Seperti yang dikatakan warga Bendo, Katminingsih ia menuntut hak – haknya kepada pemerintah. “Kami minta hak kita sertifikat rumah baru serta tanah calon pengganti lahan pangan kami juga harus bersertifikat, ini rumah dan tanah sudah digusur jadi saya tetap minta ganti rugi selayaknya,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Endang, ia minta hak warga juga dipenuhi oleh pemda Ponorogo. “Ingat ya mas ojo salah paham rumah resetlement yang 10 x 20 meter itu bonus. Sekali lagi bonus bukan ganti rugi. Karena waktu itu pemerintah mau ganti dua kali lipat tapi gak bisa akhirnya dikasih bonus rumah baru. Dan ganti rugi rumah lama serta tanah di lokasi lama sama nilainya dengan di lokasi baru tapi itu belum direalisasi oleh pemda,” beber Endang.

Masih menurut Endang, tanah milik ayahnya di bawah 5 tempat, yang satu tempat saja 2 hektar katanya mau diganti sesuai yang di bawah dengan tempat baru yang sama. Yang jelas ini tuntutan kami bersama, jelas sertifikatnya, tanah diganti sama luasnya, adanya tanggung jawab yang hancurkan rumah saya yang berdiri di atas tanah 800 meter dan luas bangunan 400 meter dan perhiasan kami ada yang hilang saat dieksekusi,” imbuh Endang.

Hal sama juga disampaikan Mujianto bahwa jangan salah pemahaman untuk persoalan Bendo. “Ingat karena pemda dalam MoU awal akan ganti dua kali lipat dan kenyataannya gak bisa maka warga rela diganti yang sama. Namun rumah baru itu sebagai bonus bukan ganti rugi,” pungkasnya di sela-sela aksinya.

Didik korlap aksi juga katakan ganti rugi tidak bisa di tawar. “Bagi kami ganti rugi adalah harga mati bagi kami – kami,” tegasnya. (mal)