Warga Berharap Banyak ke Kajari Pasuruan yang Baru, Tapi…

oleh -73 Dilihat
oleh
Tim Setneg Jakarta didampingi piranti hukum dan Pemkab Pasuruan saat meninjau lokasi TKD yang dipermasalahkan warga

Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Bulusari Gempol

PASURUAN, PETISI.CO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Pasuruan,  setidaknya menjadi bahan pembicaraan dari sejumlah kalangan.

Hal ini lantaran kasus yang sempat dilaporkan ke aparat hukum pada pertengahan tahun 2016 dan dilanjutkan dengan pengaduan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, serta dilayangkannya surat pada Presiden RI Jokowi oleh warga Desa Bulusari, hingga saat ini masih ‘mandeg’.

Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) yang dilakukan oleh pihak korps Adhyaksa, tampaknya hanya “angin surga” bagi warga. Pribahasa,  bagai sibungkuk merindukan bulan, sepertinya sangat cocok disematkan pada warga, yang saat ini sedang menanti keadilan.

Awalnya dengan adanya tongkat komando Kejari Kab. Pasuruan (Bangil) berganti dari Adi Susanto kepada M. Noor HK, warga berharap adanya keadilan dan kejelasan kasus tersebut.

Dimana tersiar kabar bahwa M. Noor HK merupakan jaksa yang kariernya cukup moncer dan dikenal cukup tegas, sehingga mendapatkan penghargaan sebagai Kepala Kejaksaan terbaik di Sulawesi.

Ditangan M.Noor HK lah, warga berharap kasus yang terbengkelai sejak 2016 ini bisa terselesaikan.

(Baca Juga : Kejati Jatim dan Kejari Kab. Pasuruan Jangan Diam!)

Seperti yang disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Bulusari, dikenal getol memperjuangkan Tanah Kas Desa, mengatakan, “Warga berharap pada Pak Kajari yang baru, agar perkara ini segera menjadi terang,” ucapnya.

“Hampir setahun setengah kami menunggu terangnya kasus ini dalam keadaan harap-harap cemas. Bagaimana tidak, tanah (TKD,red) yang dulunya bisa menghasilkan pemasukan bagi dusun dan desa untuk kemaslahatan semua. Saat ini telah dikuasai, dieksploitasi dan infonya akan dikelola oleh pihak swasta. Secara otomatis kami melakukan perlawanan atas hal ini,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, semua data pendukung atas keberadaan tanah tersebut telah diserahkan pada pihak kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Kab. Pasuruan Agung, saat dikonfirmasi petisi.co, mengakui kalau pihaknya sudah melakukan bahan dan keterangan atas permasalahan tersebut. Sayangnya, kebijakan bukan ada pada dirinya.

“Kami telah melakukan Pulbaket dan telah kami laporkan pada Pak Kajari, semua keputusan berada pada ranah beliau,” ujarnya.

Didik Farkhan SH MH, Aspidsus Kejati Jatim

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,  Didik Farkhan SH MH, menyampaikan kalau pihaknya berjanji akan mengeceknya. Menurut mantan Kajari Surabaya ini, kalau melihat permasalahannya seperti itu, sebenarnya sudah cukup ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan.

Sementara, dari informasi yang didapat petisi.co, Tanah Kas Desa (TKD) saat ini diduga dikuasai dan dieksploitasi oleh CV. Punika (Ketua BPD Desa Bulusari) dan Kades Bulusari. Diduga,  penggalian tanah TKD untuk diambil sirtunya hingga kedalaman hampir 20 meter tersebut, tidak dilengkapi dengan surat legalitas sesuai peratusan pemerintah, tentang galian C.(zam/bersambung)