Warga Kedungturi Protes Tower Milik PT Protelindo

oleh -152 Dilihat
oleh
Surat protes tertulis yang diajukan warga.

SIDOARJO, PETISI.CO – Keberadaan tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Desa Kedungturi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo, diprotes warga sekitar. Tower yang sudah berdiri lama ini menjadi pergunjingan warga, karena mendirikan sarana milik tower tanpa koordinasi dengan lingkungan setempat, sehingga warga Kedungturi, khususnya di RT 19 menjadi resah.

Menurut Zainul, Ketua RT setempat, tower tersebut awalnya milik PT Komet Tower, namun tanpa sepengetahuan warga, tower tersebut telah berpindah tangan ke PT Protelindo beberapa tahun yang lalu.

Dahulu, saat ijin lingkungan, ada satu kesepakatan bahwa pihak tower senantiasa memberikan bantuan partisipasi pembangunan bagi lingkungan. Namun sejak berpindah tangan, tidak ada lagi yang bisa dihubungi terkait hal tersebut.

“Padahal warga hanya menyetujui keberadaan tower milik PT. Komet saja, tidak pada Protelindo,” ujarnya.

Pasang tiang tak koordinasi dengan warga sekitar

Protes warga menjadi lebih besar saat pihak tower membangun sarana pendukung bagi operasional tower. Sarana tersebut berupa pemasangan tiang besi yang berdiri di jalan yang masih baru hasil swadaya masyarakat.

Pemasangan beberapa tiang besi tersebut tentu semakin mempersempit lebar jalan akses warga. “ Jalan sudah sempit, eh kok malah ditempati cagak wesi ngene…yo tambah sempit,”  gerutu Zainul.

Menurutnya, pihaknya sudah melayangkan surat keberatan  serta protes kepada pihak tower, khususnya kepada para pekerja di lapangan. Juga sudah memberitahukan kepada perangkat desa, serta pihak perijinan Kab. Sidoarjo.

Sayangnya, hingga kini belum ada tanggapan. “Padahal warga sudah berniat membongkar bangunan besi tersebut, karena selain menghalangi akses warga, juga tidak ada koordinasi serta ijin sama sekali terkait pemasangan tiang besi tersebut,” keluhnya.

Kepala Dinas PM dan PTSP Sidoarjo, Ari Suryono kepada wartawan berjanji akan memeriksa dan mengecek hal tersebutm, serta mengucapkan terima kasih atas informasi dari warga tersebut, sebagaimana yang tercantum dalam PERDA nomor 4 tahun 2012 pasal 22 tentang Peran Masyarakat.(yrs)

No More Posts Available.

No more pages to load.