Dibekuk Reskrim Polsek Jombang
JOMBANG, PETISI.CO – Akibat mengedarkan obat-obatan jenis dobel L (pil koplo,red), SN (31) tukang servis lampu, harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Jombang.
Tersangka dipergoki petugas saat mengedarkan barang haram tersebut di Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Kabag Humas Polres AKP Subadar membeberkan, awalnya petugas mendapat informasi, bahwa di Jalan Arif Rahman Hakim Jombang ada pengedar koplo Dobel L.
Unit Reskrim Polsek Jombang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jombang langsung menuju TKP, dan setelah diselidiki, ternyata benar.
Polisi berhasil menangkap SN yang sedang mengedarkan okerbaya jenis pil dobel L. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan.
Lanjut Subadar, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil dobel L sebanyak 14 butir, sebuah HP Samsung , sebuah kondom merk Viesta warna merah.
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 Undang-undang RI No.36 , tahun 2009 tentang Kesehatan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang beralamatkan di Dusun Pandean RT/RW 5/2 Desa Miagan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang diamankan di Polsek Kota Jombang guna proses penyelidikan lebih lanjut. (rahma)