PONOROGO, PETISI.CO – Warga Somoroto Kecamatan Kauman digemparkan adanya warga yang meninggal saat makan nasi ayam goreng di rumah makan. Kejadian yang mengagetkan tersebut terjadi di rumah makan ER yang beralamat di Dukuh Krajan, Desa Somoroto, Kec. Kauman, Kab. Ponorogo, Selasa (25/12/2108) sekotar pukul 19.30 Wib.
Kejadian menggemparkan meninggalnya Miselan (49) warga Dukuh Sawahan, RT. 03/ RW. 08, Desa Pulosari, Kec. Jambon, Kab. Ponorogo tersebut berawal ketika pada Selasa malam ia mendatangi Rumah Makan ER milik Erwanto yang berada di Dusun Krajan, Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Dan saat itu korban yang tak lain Miselan memesan nasi ayam goreng dan minuman teh hangat.
Setelah pesanan sudah jadi, korban memakan nasi pesanan tersebut dan tiba- tiba korkan mengalami jatuh terlentang dan tidak bergerak lagi. Melihat kejadian itu kemudian Moh. Torik (24) yang tak lain penjual nasi, warga Desa Carangrejo, Kec. Sampung itu mengetahui keadaan korban tidak bergerak dan takut tidak berani memegang. Akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Somoroto.
Setelah mendapat laporan dari penjual nasi ayam goreng itu Polisi langsung mendatangi dan melakukan olah TKP.
Seperti disampaikan Kasubag Humas Polres Ponorogo, Ipda. Teguh Satrio kepada wartawan ia menjelaskan, olah TKP dilakukan Polisi dari team Inafis bersama team medis. Petugas mendapati korban yang saat itu memakai jaket warna hitam, kaos lengan pendek warna hitam dan celana panjang abu -abu serta identitas ciri fisik rambut hitam lurus, tubuh agak gemuk dan panjang badan 158 cm.
“Hasil otopsi luar dari team medis Polres Ponorogo dan Puskesmas Kauman terdapat ciri – ciri mayat pada mulut ada sisa nasi, lidah menggigit, keluar sperma pada kemaluan, tidak keluar kotoran dan tidak ditemukan tanda penganiayaan,” kata Teguh.
Masih menurut Teguh Satrio, sesuai hasil pemeriksaan team medis dari puskesmas kauman dan polres Ponorogo korban diduga terkena serangan jantung.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi – saksi dan memintakan Visum Et Revertum (VER), korban langsung diserahkan ke pihak keluarga,” pungkasnya. (mal)