Warga Protes Polusi Pabrik Kertas, Pemda Banyuasin ‘Tutup Mata’

oleh -60 Dilihat
oleh
industri pabrik PT Pulp and Paper

BANYUASIN, PETISI.CO – Pemerintah Daerah Banyuasin maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkesan tutup mata atas keluhan warga yang protes adanya polusi yang ditimbulkan limbah industri PT Pulp and Paper.

Buktinya, setelah lama diprotes warga, hingga kini polusi bahu tak sedap akibat pabrik tersebut dibiarkan. Padahal, kondisi ini bisa menyebabkan berbagai penyakit  bagi masyarakat sekitar.

Apalagi, dampak limbah industri pabrik  PT Pulp and Paper  ini juga mencemari sungai buatan (kenal indefenden) sepanjang 47 km sampai ke muara sungai lainnya, hingga  membuat air berubah warna hitam pekat, sehingga  tidak bisa dipergunakan masyarakat untuk keperluan sehari -hari.

Pantauan petisi.co, di Desa Indra Pura (jalur 16), Desa Tirto Raharjo (jalur 20), Desa  Rengas Abang dan Desa Jatimulya, serta masih banyak lagi desa lain, limbah industri mencemari sungai buatan (kenal indefenden)

Muas (45) warga desa di Kecamatan Muara Sugian, menyayangkan sikap pemerintah yang tak ambil tindakan adanya keluhan warga. “Kondisinya parah, bahunya menyengat sekali,” ujarnya.

Sementara, menurut Muas, kalau yang melakukan pelanggaran warga biasa, petugas dari kepolisian maupun dari TNI segera datang untuk memberi selebaran, tentang sanksi jika melakukan pelanggaran.

Akan tetapi, kalau yang melakukan pelanggaran perusahaan besar, kenapa tidak ada tindakan.

“Kami sudah 3 bulan menghirup aroma tidak enak, kenapa pelakunya kok dibiarkan. Apa menunggu masyarakat jalur banyak yang meninggal dulu,”  keluhnyan melalui pesan singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya (http://petisi.co/limbah-industri-pt-pulp-and-paper-diduga-cemari-sungai-kenal/) limbah industri yang dihasilkan perusahaan PT Pulp and Paper pabrik kertas terbesar di Asia Tengara ini menimbulkan aroma tak sedap. Warga yang tinggal di daerah tersebut merasa resah, karena mereka terganggu akibat bau limbah.

Dampak limbah industri pabrik  PT Pulp and Paper  ini juga mencemari sungai buatan (kenal indefenden) sepanjang 47 km sampai ke muara sungai lainnya, hingga  membuat air berubah warna hitam pekat, sehingga  tidak bisa dipergunakan masyarakat untuk keperluan sehari -hari.

Begitu juga degan udara tercemari, lama kelamaan akan berpengaruh pada kesehatan bagi para warga yang tinggal di sekitar daerah tersebut.

Seperti disampaikan Kades Margo Sugihan Kecamatan Muara Sugian Kabupaten Banyuasin Sum-Sel, Nur Rosid saat dimintai konfirmasinya petisi.co,  mengatakan, bahwa keberadaan limbah ini, sangat  menggangu aktifitas warga.

Apalagi anak–anak yang fisiknya masih lemah ketimbang orang dewasa  terkadang mengalami sesak napas. “Akibat limbah ini juga aliran sungai  berubah warna menjadi pekat bercampur minyak dan tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari – hari,” jelasnya.

Dikatakannya, ada beberapa  desa yang terkena dampak limbah ini, diantaranya Desa Indra Pura (jalur 16), Desa Tirto Raharjo (jalur 20) ,Desa  Rengas Abang dan Desa Jatimulya serta masih banyak lagi desa lain di dalam wilayah Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu, Lakoni selaku Camat Muara Sugihan saat dihubungi mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada tindakkan sama sekali dari pihak  kabupaten dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup yang turun ke lapangan atau menemui saya.

“Terkait masalah limbah ini akan saya bawa persoalan ini ke Kabupaten dalam waktu dekat,”  tuturnya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin melalui Kepala Bidang Penataan Norman Afriansyah saat ditemui di ruamg kerjanya mengatakan, bahwa dalam hal ini  pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci karena menunggu hasil leb dan akan kami hubungi kembali bila hasil sudah didapatkan.

”Kita belum bisa memberikan keterangan yang mendetil karena saat ini kita masih menunggu hasil leb. Ya kita tunggu dulu hasilnya,” ujaŕnya,

Lebih lanjut dikatakannya, dari timnya sudah pernah ke desa yang terkena dampak limbah, tapi tidak bertemu dengan Kepala Desanya.

“Namun sayangnya pihak dari Kecamatan tidak mengetahui kunjungan tim dari Kabupaten itu sebagaimana hasil konfirmasi kami dengan Camat Muara Sugihan dari masalah-masalah kasus pencemaran lingkungan di Kab Banyuasin belum ada satu pun yang terselesaikan yang menjadi korban masyarat dan yang dirugikan. Negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin masalah ini menjadi pertanyaan yang besar mengenai penegakan hukum di Kab Banyuasin. (roni)