Warga Sumber Kemuning Edarkan Pil Koplo

oleh -67 Dilihat
oleh
Tersangka Muhammad Afandi

BONDOWOSO, PETISI.COAnggota Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil menangkap seorang pelaku terduga pengedar narkoba pil koplo di Dusun Kemuning Timur, Rt 18/ RW 04, Desa Sumber Kemuning,  Kecamatan Tamanan, Sabtu (25/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Asib SH menyampaikan, pelaku Muhammad Afandi Bin Mulyad (19) warga Dusun Kemuning Timur, RT 18/ RW 04, Desa Sumber Kemuning ditangkap saat edarkan pil koplo. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa 550 butir pil warna putih logo Y, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp 450 ribu , 1 buah HP Nokia warna putih, 2 pak plastik klip, 4 bungkus rokok berisi pil, 1 kaleng biscuit untuk menyimpan pil.

Barang bukti yang diamankan dari tangan Muhammad Afandi

“Kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangkan telah diamankan di Mapolres Bondowoso guna mempermudah proses lidik lebih lanjut sesuai dasar LP/404/A/XI/2017/JATIM/RES BWO, tgl 25 November. 2017,” terang AKP Asib SH. (cip)