Warung Kopi Sediakan Jasa Prostitusi, Diobrak Polrestabes Surabaya

oleh -117 Dilihat
oleh
Salah satu tersangka yang diamankan

SURABAYA, PETISI.CO – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dengan menangkap tiga orang tersangka, yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi di wilayah Jl. Putat Jaya lebar No. 12 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Sawahan Surabaya.

Dari tiga orang tersangka tersebut diantaranya, dua orang laki – laki dan satu orang perempuan. Tersangka berinisial IM (25) dan EA (40) laki-laki, keduanya beralamat di Jl. Putat Jaya Lebar B 12 Surabaya, sedangkan YN (69) seorang perempuan, warga Jl. Putat Jaya Sawahan Surabaya.

Kedua tersangka IM dan EA merupakan karyawan warung kopi “Stasiun Kopi” dan pemilik warung kopi tersebut. Aktivitas tersangka adalah selain melayani pembeli kopi dan juga makanan, ternyata kedua tersangka tersebut juga menawarkan jasa prostitusi kepada pembeli kopi dan makanan ringan lainnya.

Keduanya menawarkan dengan tarif Rp. 150.000 untuk sekali main, dengan pembagian Rp. 90.000,- untuk korban, lalu Rp. 30.000 untuk sewa kamar, dan keuntungan Rp. 30.000 dipakai tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari – harinya.

Salah satu tersangka yang diamankan

Dalam pers release yang digelar Unit PPA Polrestabes Surabaya, Kamis (16/5/2019) siang didepan Gedung ANINDITA Polrestabes Surabaya, tersangka mengaku bahwa melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan yang tetap.

Tersangka mengaku kalau sudah bekerja sebagai pencari tamu laki-laki untuk melakukan hubungan badan sejak delapan bulan lalu.

Sementara itu, tersangka YN adalah pemilik kamar kost yang berada di Jl. Putat Jaya Kel. Dukuh Kupang Kecamatan Sawahan Surabaya, yang mana salah satu kamar tersebut digunakan untuk melakukan kegiatan prostitusi, jika ada pekerja seksual yang membawa tamu.

Dan tersangka YN langsung mempersilahkan masuk dengan mematok tarif sebesar Rp.25.000 sekali main.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP. Ruth Yeni, mengatakan, bahwa ketiga tersangka berhasil ditangkap pada saat dilakukannya Operasi Pekat (Penyakit masyarakat), yaitu dalam rangka bulan Ramadhan.

Salah satu tersangka yang diamankan

“Ketiga tersangka berhasil kita tangkap saat anggota Reskrim Polrestabes Surabaya, sedang melaksanakan Operasi PekatĀ  bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan, lanjut AKP. Ruth, terhadap ketiga tersangka adalah, Pasal 2 UURI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 dan atau 506 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, diantaranya, uang tunai Rp.150.000, serta 6 buah kondom, 1 buah selimut bantal, 1 buah tisu basah merk pigeon, dan 1 buah lotion merk marina.

Kemudian barang bukti yang disita dari kamar kost tersebut adalah uang tunai Rp.150.000, serta 1 buah sarung, 1 buah kipas dari bambu. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.