Waspada, Isi Ulang Vapor Ganja Cair Mulai Masuk ke Indonesia

oleh -68 Dilihat
oleh
Hasil operasi gabungan Bea Cukai, Polda Jatim dan BNN Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Besarnya potensi pasar di Indonesia membuat negeri ini rentan menjadi sasaran peredaran narkoba internasional. Sudah tak terhitung jumlah temuan narkoba dari berbagai jenis yang berhasil diungkap aparat.

Tetapi yang membuat miris, beragam cara dilakukan untuk memuluskan bisnis haram ini. Seperti yang berhasil diungkap KPPBC Juanda, berupa ganja cair sebagai bahan isi ulang rokok elektrik (vapor, red).

“Di dunia sudah lama produk ganja cair beredar. Sama seperti sabu atau bahan narkotika lainnya. Namun di Indonesia baru kali pertama modus ini dipakai jaringan internasional sebagai bahan isi ulang vapor. Temuan ini harus jadi momen bagi kita untuk meningkatkan kewaspadaan,” terang AKBP Gufron AS, Kasubdit II Ditnarkoba Polda Jatim di KPPBC Juanda, Sidoarjo, Kamis (4/10/2018).

Ganja cair atau dalam istilah kimia bisa disebut THC, diduga merupakan ulah jaringan narkoba asal Amerika. Pengiriman ke Indonesia disamarkan melalui botol isi ulang vapor lewat jalur udara. Beruntung, kecurigaan aparat Bea dan Cukai di Bandara Internasional Juanda bisa mengendus barang ini sebelum beredar di masyarakat. “Temuan ini terjadi pada 20 Agustus 2018 setelah petugas kami curiga dengan kandungan isi vapor berwarna kuning pekat tersebut,” jelas Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto.

Operasi gabungan Bea Cukai, Polda Jatim dan BNN Jatim, dalam kurun 4 bulan terakhir, narkoba jenis ganja cair bukan satu-satunya yang berhasil diungkap. Tak hanya itu, modus yang terungkap ternyata Indonesia bukan hanya sebagai negara tujuan tapi juga dijadikan negara transit dalam jaringan pengedar internasional. Mulai Juli sampai September 2018, dari puluhan ribu paket kiriman asal luar negeri yang masuk melalui kantor Bea Cukai Juanda, berhasil diamankan lima paket narkoba.

Temuan pertama 9 Juli 2018, berupa paket kiriman berisi narkoba jenis Cathinone sebanyak 4500 gram (4,5 kg) dari Ethiopia tujuan Amerika. Selanjutnya, paket kiriman narkoba jenis THC (ganja cair) yang digunakan bahan pengisi rokok elektrik sebanyak 7 botol (20/8) dari Amerika, ekstasi sebanyak 67 butir pil seberat 19,7 gram yang disamarkan dalam bentuk surat tipis yang berasal dari Belanda, bubuk ganja (130 gram/Kanada), dan yang terakhir narkoba jenis MDMA seberat 10 gram berasal juga dari Belanda. “Untuk paket kiriman yang ke empat dan kelima ini dikirim pada alamat dan penerima yang sama,” terang Budi Harjanto.

Tindak lanjut temuan itu, KPPPBC akan melakukan pengembangan kasus lebih lanjut bersama Polda dan BNN Jatim. Pasal 113 ayat ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika disiapkan untuk menjerat kaki tangan jaringan internasional di Indonesia. (hafid)

No More Posts Available.

No more pages to load.