10 Instansi Pemkab Mojokerto Masuk Penilaian WBK dan WBBM

oleh -237 Dilihat
oleh
Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, meninjau evaluasi pelayanan reformasi birokrasi

MOJOKERTO, PETISI.CO – Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mustain, Kepala Dinas Kesehatan Didik Chusnul Yakin, beserta OPD terkait lainnya, meninjau evaluasi pelayanan reformasi birokrasi (RB) di 3 Puskesmas, yakni UPT Puskesmas Jatirejo, UPT Puskesmas Puri, dan UPT Puskesmas Bangsal, Selasa (30/7/2019).

Tinjauan ini khususnya guna memastikan kesiapan penilaian zona integritas (ZI), menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Sebagai informasi, tahun 2019 ini terdapat 10 lembaga instansi di Kabupaten Mojokerto yang masuk penilaian. Antara lain DPMPTSP, Dispendukcapil, dan RSUD R.A Basoeni (RB). Sementara 7 lainnya yakni Dispendukcapil, RSUD Prof. dr. Soekandar, UPT Puskesmas Jatirejo, UPT Puskesmas Bangsal, UPT Puskesmas Puri, Kecamatan Puri, dan Kecamatan Gedeg (ZI). Seperti yang dijelaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mustain.

“ZI adalah predikat yang diberikan Kemenpan-RB, bagi lembaga yang berhasil menjalankan dua hal yakni WBK dan WBBM. Tahun 2019, ada 10 lembaga di Kabupaten Mojokerto yang dinilai ZI nya. Alhamdulillah, 10 lembaga ini lolos administrasi untuk penilaian selanjutnya,” kata Mustain.

Tim penilai tidak diketahui tanggal kedatangannya. Maka dari itu, Mustain menekankan pada seluruh lembaga instansi yang masuk penilaian agar mempersiapkan diri setiap saat. Semua entitas diharapkan menguasai product knowledge lembaganya masing-masing. Mulai SOP, kelengkapan sarpras dan penunjangnya, maklumat pelayanan, keramahtamahan atau hospitality, survey kepuasan masyarakat, serta inovasi-inovasi baru yang bermanfaat.

“Tim bisa datang sewaktu-waktu. Kita tidak tahu tanggal berapa, hanya waktunya saja diperkirakan Agustus dan September. Tim bisa saja melakukan penilalain dengan bertanya pada petugas parkir. Maka penting untuk saya ingatkan, bahwa seluruh entitas lembaga yang dinilai harus menguasai SOP pelayanan. Mulai front officer hingga petugas parkir sekalipun,” tambah Mustain.(nang)

No More Posts Available.

No more pages to load.