10 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi Polsek Pakal

oleh -197 Dilihat
oleh
Pelanggar sedang didata petugas.

SURABAYA, PETISI.CO – Sebanyak 10 pelanggar protokol kesehatan (prokes) terjaring operasi yustisi yang digelar Polsek Pakal, Polrestabes Surabaya di Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Jl. Raya Babat Jerawat. Tepatnya di depan SWK (Sentral Wisata Kuliner) Babat Jerawat, Pakal Surabaya, Rabu (23/12/2020) siang.

Razia tersebut digelar adalah dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan, atas Perwali no 33 tahun 2020 serta Inpres no 6 tahun 2020, untuk memutus penyebaran Covid-19.

Sebanyak 15 personil Polsek Pakal dibantu 2 anggota Banser dari rayon Kecamatan Pakal, petugas menghentikan masyarakat yang tidak mematuhi prokes, diantaranya tidak memakai masker saat berada di jalan raya.

Selain penegakan disiplin prokes, petugas juga mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan. Razia dipimpin Pawas 1 A Kanit Binmas Polsek Pakal, Iptu Samikan, didampingi Kanitlantas Pakal Iptu Widodo, Panit Intel Pakal, Ipda M. Saleh, Kanit Provost, Ketua Satkaryon Banser Pakal Adam Iksani, bersama anggota Lantas Pakal, Sabhara, Reskrim dan Intel Polsek Pakal.

“Sebenarnya kalau kesadaran warga untuk mau mematuhi aturan pemerintah terkait dengan protokol kesehatan tinggi, tidak perlu adanya razia. Namun, akhir-akhir ini sudah mulai agak mengendor lagi, melihat hal tersebut maka saat ini kita gaspol lagi, untuk edukasi juga kita lakukan pada setiap kesempatan kepada masyarakat, ” ungkap Kanit Binmas.

Yustisi ini, lanjut Samikan, kita lakukan tiga kali dalam sehari, dan waktunya pagi, siang dan malam hari. Sebagai bentuk upaya pihak Kepolisian bersama jajaran terkait untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih belum berakhir. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.