12 Hari Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Sidoarjo Ringkus 197 Pelaku Kejahatan

oleh -118 Dilihat
oleh
Polresta Sidoarjo merilis 185 kasus dengan 197 pelaku kejahatan hasil ungkap operasi pekat Semeru 2025

Sidoarjo, petisi.co – Polresta Sidoarjo merilis 197 pelaku Kriminal hasil penangkapan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) yang dilaksanakan selama 12 hari (26 Februari hingga 9 Maret 2025).

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Operasi menargetkan berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat sebelum dan selama bulan Ramadan serta jelang Idul Fitri.

“Dalam 12 hari operasi  pekat, kami berhasil  mengungkap 185 kasus dengan 197 tersangka. Kami fokus pada kejahatan seperti penyalahgunaan handak, petasan atau mercon, judi, premanisme, prostitusi, narkoba, hingga peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan keamanan,” beber Kombes Pol. Christian Tobing, di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (12/3/2025).

Dari 197 tersangka yang ditangkap, lanjut Christian, masing-masing judi online 24 orang, judi konvensional 18 orang, dan premanisme 57 orang. Selain itu prostitusi tiga orang, miras ilegal 84 orang, narkoba 10 orang, dan bahan peledak satu orang.

Sementara barang bukti yang berhasil disita antara lain 3.109 botol atau 2.472 liter miras ilegal dari berbagai merk, 48,76 gram sabu-sabu, 4.726 butir pil LL, serta uang tunai Rp2,35 juta yang diduga hasil perjudian.

“Selain itu, juga diamankan sejumlah alat perjudian seperti kartu remi dan perlengkapan bilyard yang digunakan untuk taruhan serta 22 unit ponsel yang digunakan untuk kejahatan,” kata Christian.

Kepolisian, imbuhnya akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Ke depan pengawasan terhadap aktivitas ilegal ini akan semakin diperketat.

“Terimakasih kepada masyarakat Sidoarjo yang telah banyak membantu pihak kepolisian berupa informasi sehingga gangguan Kamtibmas bisa kami tindak tegas dengan cepat,” tandas Kapolresta Kombes Pol. Christian.

Para tersangka yang tertangkap selama operasi pekat, tegas Christian dijerat dengan berbagai pasal mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk kasus judi online, KUHP untuk judi konvensional, hingga Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan bahan peledak ilegal.

“Dengan hasil ini Polresta Sidoarjo berharap masyarakat dapat menjalani bulan Ramadan dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dari aktivitas-aktivitas yang meresahkan,” tutupnya. (luk)

No More Posts Available.

No more pages to load.