SIJUNJUNG, PETISI.CO – Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung di bidang ketenagaan adalah pembinaan dan pengawasan untuk pekerjaan jalur profesi kebidanan salah satunya.
Dengan memberikan sosialisasi pemahaman bidang pekerjaanya sesuai dengan undang-undang dan peraturan lain kepada para bidan yang bertugas di wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung drg. Ezwandra. Msc. saat ditemui petisi.co Kamis (4/5/2017) di Hotel Sahid Bukit Gadang menyampaikan, acara kali ini adalah sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan.
Pesertanya sekitar 120 bidan, berkaitan dengan pekerjaan bidan di lapangan sebagai bagian komponen bangsa yang hidup dan mengabdi di masyarakat.Termasuk, bidan dalam melaksanakan tugas harus berpedoman dengan undang-undang dan peraturan.

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan agar para bidan mengerti dan faham apa yang seharusnya boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dalam.pelaksanaan tugas di lapangan melayani masyarakat.
Lebih lanjut, Kepala Dinas yang juga dokter gigi ini meneruskan, sebagai pertanggungjawaban kewenangan dinas sebagai instansi pemberi ijin pelayanan praktek kepada masyatakat, persoalan sosialisasi ini sangat penting.
Bagi Dinas Kesehatan, sesuai fungsinya yang bertugas mengadakan pembinaan dan pengawasan personal, ini dilakukan agar semua petugas kesehatan, khususnya bidan dalam melaksanakan pekerjaan profesi tidak melakukan kesalahan yang berakibat merugikan pasien atau orang lain yang melekat dengan pekerjaan profesinnya.
Sementara, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mendapat tugas menyampaikan materi uji kopetensi. Uji kompetensi ini harus dimiliki bidan dalam menjalankan profesinya, cara mengurus surat keterangan praktek, serta registrasi di dinas kesehatan .(gus)