Penjual Sabu-sabu, Kena Batunya, Diadili

oleh -66 Dilihat
oleh
Agung Yuliadi.

SURABAYA, PETISI.COPenjual sabu-sabu, Agung Yuliadi, kena batunya. Dia ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dengan cara memesan sabu seharga Rp 1,2 juta.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/3/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Hayati membacakan keterangan saksi polisi yang menangkap terdakwa. Karena tidak bisa hadir di persidangan.

Keterangannya sama dengan saksi penangkap yang diperiksa pada sidang sebelumnya. Usai JPU membacakan keterangan saksi, sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa Agung Yuliadi.

Terdakwa menjelaskan, saat itu hendak masuk ke rumah temannya, ditangkap polisi pada 5 November 2020 sekitar pukul 10.00. Ditemukan barang bukti tiga poket sabu.

“Dua oket sabu saya beli dari Samsul seharga Rp1 juta dan 1 poket kecil cuma dikasih. Disuruh nyimpan nanti kalau ada uang bisa transfer,” kata Agung dihadapan majelis hakim.

Saat disinggung oleh JPU saat ditangkap apakah ada pembelinya? Agung pun menjawab, bahwa pembelinya adalah polisi.

“Iya benar. Saya beli Rp 1 juta dan saya jual ke polisi Rp 1.200.000,” kata Agung melalui sambungan teleconfrence di ruang Cakra.

Berdasarkan surat dakawaan, terdakwa menghubungi Samsul (DPO) dengan Handphone. Untuk memesan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp 1.000.000.

Kemudian diberikan sabu seberat 1,18 gram dan bonus sabu seberat 0,4 gram, serta sabu seberat 2,28 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.