SITUBONDO, PETISI.CO – Angka perceraian di Kabupaten Situbondo selama Januari sampai Desember 2018 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya,2018 ini banyak pernikahan dengan usia siap nikah.
Panitera H. Khadimul Huda SH, MH mengatakan, dilihat dari dari angka perceraian di tahun 2017 ada penurunan gugatan. “Tahun 2018 sebanyak 2.186 dalam keseluruhan hal ini jauh lebih kecil dibandingkan tahun2017,” ungkap H. Huda, Rabu (9/1/19).
Bahkan angka tersebut menurutnya, bisa lebih kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Situbondo sendiri yang semakin meningkat. Namun angka perceraian justru mengalami penurunan.
“Alhamdulillah, angka ini cukup membahagiakan karena kesadaran masyarakat sudah mulai dilihat. Sementara ini yang terdeteksi adalah karena sedikitnya usia dispensasi nikah di Kabupaten Situbondo yang hanya lima pasang dalam jangka waktu nikah,” imbuhnya.
Berdasarkan penilitian, kesiapan mental dalam segi umur menjadi salah satu pemicu terbesar meningkatnya angka perceraian yang terjadi di setiap daerah. Diantaranya terkait perselisihan dan pertengkaran 77%,serta terkait perekonomian sebesar 11% sisanya ialah medsos.
“Intinya kalau seseorang dipaksa menikah karena sesuatu hal bahkan hingga memintakan surat dispensasi nikah padahal belum siap berumah tangga. Maka itu rawan terjadi perceraian,” terang Huda, panggilan sehari-hari.
Selain itu, menurut laki-laki berkacamata ini, kasus terbanyak yang terjadi dalam proses perceraian, yaitu untuk daerah pinggiran lebih sering memunculkan kasus ekonomi, sedangkan untuk daerah perkotaan ialah masalah mural.
Pihaknya berharap, setiap elemen masyarakat hingga tingkat keluarga mampu menjaga dari untuk terus menjaga hal-hal yang menyebabkan perceraian, sehingga bisa semakin menekan angka perceraian. (sun)