2025 DPRD Jatim Berhasil Selesaikan 13 dari 19 Raperda Menjadi Perda

oleh -421 Dilihat
oleh
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf (kiri)

Surabaya, petisi.co – Sebanyak 13 Raperda berhasil dirampungkan Dewan Perwakilan Daerah Propinsi (DPRD) Jatim di tahun 2025. Hal ini tampak pada laporan Pimpinan DPRD Jatim, terkait kinerja DPRD Tahun 2025.

“Dari agenda legislasi tahun berjalan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga akhir 2025,” ujar Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (30/12/25).

Menurut Musyafak, Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025 semula merencanakan pembahasan 24 Raperda, masing-masing 12 usulan DPRD dan 12 usulan pemerintah daerah.

“Berdasarkan Propemperda Jatim Tahun 2025 yang telah dilakukan perubahan sampai 5 kali, DPRD Jatim bersama Pemerintah Daerah telah merencanakan pembahasan Rancangan Perda sebanyak 19 Rancangan Peraturan Daerah dari 24 usulan awal,” kata Musyafak dalam rapat paripurna.

“Dalam pelaksanaannya, pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan daerah, kepentingan masyarakat, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hanya 13 Raperda yabg berhasil diselesaikan,” lanjutnya.

Dengan kondisi tersebut sampai akhir tahun 2025, jelas politisi PKB ini, masih ada 6 Raperda yang belum berhasil rampungkan.

“Hingga akhir tahun 2025, masih terdapat 3 Raperda yang berada dalam proses fasilitasi di Kemendagri, serta 3 Raperda yang masih dalam tahap pembahasan lanjutan, karena memerlukan pendalaman dan penyelarasan teknis lebih lanjut,” pungkasnya.

Berikut rincian 13 Raperda yang telah disetujui bersama:

  1. Raperda tentang PT Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (Perseroda), dalam rangka penguatan lembaga keuangan daerah dan perluasan akses permodalan masyarakat;
  2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah;
  3. Raperda tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029, sebagai pedoman strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan;
  4. Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, untuk penyesuaian kebijakan anggaran sesuai dinamika pelaksanaan program;
  5. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur, guna mendukung penguatan pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah;
  6. Raperda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, sebagai dasar pelaksanaan pembangunan tahun anggaran berikutnya;
  7. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, sebagai penguatan aspek keamanan dan ketertiban umum;
  8. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan dan harmonisasi regulasi daerah;
  9. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah, untuk penataan dan peningkatan tata kelola BUMD;
  10. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan;
  11. Raperda tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  12. Raperda tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur; dan
  13. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.(ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.