256 Barang Bukti Pidana Umum Dimusnahkan Kejaksaan Situbondo

oleh -43 Dilihat
oleh
Kejaksaan pamerkan barang bukti semester satu di Tahun 2017

Sambut Hari Bakti Adhyaksa ke-57

 SITUBONDO, PETISI.CO Kejaksaan Negeri musnahkan barang bukti kasus pidana umum hasil perkara semester 1 masuk tahun 2017, Rabu (12/7/2017).

Total data perkara di Kejaksaan, ada 82 perkara dengan 256 barang bukti sudah memiliki kekuatan hukum tetap, diantara narkotika , upal, senjata tajam salah satunya kasus pembunuhan dan sejumlah barang lainnya yang merupakan barang bukti sitaan dari Polres Situbondo.

“Perkara yang mendominasi masih seputar narkotika. Salah satunya barang bukti 66,58 gram sabu-sabu,” kata Kasi Pidum Kejaksaan, Bagus Nur Jakfar Adi S, S,H,M.H dalam temu wartawan.

Kegiatan pemusnahan barang bukti, disaksikan pejabat kepolisian dan Pengadilan Negeri Situbondo, guna menyambut rangkaian Hari Bakti Adhyaksa ke-57.(her)