26 PNS Kemenag Jember Diambil Sumpah

oleh -153 Dilihat
oleh
26 PNS saat prosesi pengambilan Sumpah di Aula Kemenag Jember.

JEMBER, PETISI.COBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Merujuk pada peraturan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, Muhammad, Jumat pagi (17/07/2020) mengambil sumpah 24 orang PNS di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Jember bertempat di Aula Kantor Kemenag.

Momentum pengambilan sumpah ini dapat dimaknai sebagai penyerahan tanggungjawab sepenuhnya kepada ke 26 PNS . Seorang PNS sejatinya wajib memiliki kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Usai pengambilan sumpah kepada wartawan, Muhammad melalui Rudi Winarto, Bagian Kepegawaian menyampaikan, sesuai PP 11 tahun 2017 dan perkab 3 N no 14 tahun 2018 bahwa CPNS yang sudah diangkat PNS harus segera diambil sumpah agar hak dan kewajibannya bisa terlaksana.

“SK dan berita acara pelantikan telah kami distribusikan kepada yang bersangkutan,” terangnya.

Diharapkan bagi yang telah dilantik dapat memantapkan prinsip dan komitmen terhadap Sakramen dari pemerintah yang  harus dijaga kesuciannya. Karena bukan hanya janji kepada Negara, tetapi berjanji kepada Tuhan.

“Tentunya diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan harus meningkatkan kinerja bagaimanapun juga guru merupakan ujung tombak masa depan anak-anak. Selain itu semangat dalam menjalankan tugas secara total dan memiliki dedikasi yang tinggi,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.