291 Warga Binaan Lapas Jember Dapatkan Remisi Umum

oleh -91 Dilihat
oleh
Bupati Faida saat memberikan remisi kepada warga binaan.

JEMBER, PETISI.CORemisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Remisi Umum Susulan adalah Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan atau lebih dan belum menerima putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pada momen peringatan HUT RI 75 Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas ll A Jember memberikan remisi umum kepada 291 warga binaan yaitu 236  orang untuk kategori remisi normal dan 55 orang untuk kategori PP 99.

Yandi Suyandi, Kepala Lapas Jember mengatakan kegiatan pembinaan yang dilakukan di dalam lapas adalah pembinaan kepribadian, pembinaan, kegiatan kemandirian serta sarana asimilasi edukasi.

“Mereka masih bisa memperoleh kepercayaan masyarakat,”  kata Yandi.

Usai penyerahan remisi, Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR menyampaikan,  kita hadir di sini bersama forkopimda dalam rangka pemberian remisi.

“Saya senang sekali karena produktifitas lapas semakin hari semakin baik dan tanggapan terhadap situasi pandemi saya lihat produksi masker dari warga binaan sangat baik, sayangnya mesin jahit di sini hanya satu,” kata bupati.

“Kita akan bantu supaya produktifitas produksi maskernya berguna untuk masyarakat. Dan akan kita kasih tantangan 1000 masker dari Lapas Jember,” pungkasnya. (eva)

No More Posts Available.

No more pages to load.