3 Paslon Deklarasi Tolak Money Politik dan Lawan Politisasi SARA

oleh -59 Dilihat
oleh
Deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA

Panwas Pilkada Ancam Tindak Tegas Pelanggaran

MADIUN, PETISI.CO – Peringatan keras dilontarkan panitia pengawas atas praktek money politik dan penggunaan isu SARA dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Madiun. Ini disampaikan oleh Ketua Panwas Pilwali Madiun, Kokok Heru Purwoko dalam acara deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA, Rabu (14/02/2018). Hadir dalam acara tersebut tiga paslon walikota dan wakil walikota berikut tim kampanye mereka.

Kokok Heru Purwoko mengingatkan, sesuai pasal 187, UU nomor 10/ 2016 sanksi pidana akan dikenakan baik kepada pemberi maupun penerima praktek politik uang, dengan sanksi pidana penjara 6 tahun maupun denda Rp 1 milyar.

“Untuk pilkada kali ini tidak main-main. Ada sanksi cukup berat bagi pemberi maupun penerima. Dan relawan kami telah melakukan pemetaan sebagai deteksi dini,” kata pria yang biasa disapa Kokok HP

Sementara itu terkait politisasi SARA pihak panwas juga akan memantau penggunaan media sosial (medsos) sebagai alat kampanye.

“Ada akun medsos milik tim kampanye paslon yang didaftarkan pada komisi pemilihan umum daerah dan ada akun yang tidak terdaftar. Fokus panwas pada akun medsos tim kampanye yang resmi terdaftar. Sementara akun yang tidak terdaftar akan dipantau bekerjasama dengan unit cyber polri,” imbuhnya.

Pantauan petisi.co, di acara deklarasi tolak politik uang dan politisasi SARA di kantor panwas, masing-masing paslon menyampaikan komitmennya dalam menjalankan misi deklarasi tersebut.

Selain itu masing-masing paslon juga membubuhkan tanda tangan di papan sebagai simbol bersama menginginkan kwalitas pilkada Kota Madiun yang damai dan bermartabat. (iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.