3 Pejabat Desa Bulusari Diperiksa Kejari Bangil

oleh -32 Dilihat
oleh
Kasun Jurangpelen I Mayono saat diperiksa oleh jaksa penyidik Pidsus

PASURUAN, PETISI.CO – Pihak Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan terus melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap para pihak yang ikut serta dalam kasus dugaan korupsi TKD (Tanah Kas Desa) Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kab. Pasuruan.

Seperti yang terpantau pada Senin (27/2), tiga pejabat Desa Bulusari yakni Anang Priyono, Darmajid dan Mayono sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kab. Pasuruan, terkait dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) desa setempat tahun 2013 hingga 2017.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kab. Pasuruan, Zalmianto Agung Saputro, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang berkompeten mulai dari para pelapor, dinas terkait dan juga para pejabat desa setempat. “Mohon dengan sangat untuk bersabar, intinya kasus ini tetap kami tindak lanjuti,” ucapnya singkat.

Dari informasi yang berhasil dihimpun petisi.co, tiga pejabat yang diperiksa tim penyidik Pidsus yakni Anang Priyono yang menjabat sebagai sekretaris desa, Darmajid Kaur Keuangan atau bendahara desa dan Mayono selaku Kepala Dusun Jurangpelen I. Ketiga pejabat desa Bulusari diperkenankan pulang sekitar pukul 13.00 WIB dan akan kembali diperiksa pada Kamis depan (1/3).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Bulusari melaporkan perilaku Yudono selaku Kepala Desa dan Bambang Nuryanto yang menjabat Ketua BPD desa setempat, yang diduga telah mengekploitasi Tanah Kas Desa (TKD) yang terletak di Dusun Jurangpelen I desa setempat, tanpa melalui mekanisme yang telah diatur oleh UU yang ada. (hen)