SIJUNJUNG, PETISI.CO – Dengan Sandi Operasi Pekat 2018, Polsek Sumpur Kudus, Polsek Sijunjung Polres Sijunjung, Sumatera Barat menggerebek penjual miras di wilayah hukumnya, Senin malam (02/04/2018). Penggerebekan dialakukan di Jorong Taratak Aro Nagari Unggan, Kecamatan Sumpur Kudus.

Penggerebekan terhadap warung yang menjual minuman keras jenis tuak di kedai milik Suci (23 ) warga Jorong Tarataj Aro Nagari Unggan dipimpin oleh Iptu Mulyadi. SH, Kapolsek Sumpur Kudus bersama dengan Kanit Reskrim, Kanit Intel Kam dan Unit shabara.
Barang Bukti yang berhasil diamankan 2 jerigen galon yang berisi 60 liter tuak serta 2 buah jerigen galon kosong bekas tempat tuak. Selanjutnya pemilik tuak disuruh buat surat pernyataan tidak mengulangi lagi menjual tuak disaksikan oleh Wali Nagari Unggan Radial.
Sementara Kapolsek Sijunjung, Iptu Yaddi Purnama, SH bersama Kanit Reskrim dan anggota unit Reskrim Polsek Sijunjung juga menyita minuman keras yang mengandung alkohol lebih dari 10 % sebanyak 108 botol. Dengan perincian 31 botol minuman merk W & N dengan kadar alkohol 18,6 %,
40 botol minuman merk Mansion House dengan kadar alkohol 43%. 37 botol minuman merk Vodka dengan kadar alkohol 16%.
Minuman keras yang mengandung alkohol lebih dari 10 % itu diamankan dari kedai Jupriza (47) tinggal di samping SPBU Tanah Badantuang Jorong Gantiang Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung. Seelanjutnya penjual dimintai keterangan dan barang bukti diamankan di Polsek Sijunjung (gus)