MOJOKERTO, PETISI.CO – Sebanyak 446 pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto naik pangkat. Hal ini berdasarkan petikan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2018 dan penyerahan dilakukan langsung oleh wakil bupati Mojokerto pungkasiadi, Rabu (3/10) pagi di halaman kantor Pemkab Mojokerto.
Sebanyak 446 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat terdiri dari, 304 orang dari golongan III,b71 orang dari golongan II, satu orang dari golongan 1 dan 70 orang dari golongan IV.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahun. “Dimana kenaikan merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja yang dianggap layak kenaikan tersebut hendaknya dipandang sebagai tanggung jawab atas jenjang pangkat baru yang dibarengi dengan prestasi kerja lebih baik,” ujar Wabup.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga akan memberikan tambahan penghasilan PNS, hal ini berdasarkan peraturan Bupati Mojokerto nomer 58 tahun 2018 tentang tambahan penghasilan PNS dan keputusan bupati Mojokerto nomer 188.45/ 508/ 416-012/ 2018, tentang besaran tambahan penghasilan PNS tahun anggaran 2018.
“Diharapkan bisa memacu semangat kerja para PNS demi pelayanan yang lebih baik,” tambah Wabup didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mojokerto, Susantoso. (Nang/syim)






