76 Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Satnarkoba Polresta Sidoarjo

oleh -97 Dilihat
oleh
Kapolresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti dan para tersangka

SIDOARJO, PETISI.CO – Dalam kurun waktu 1 bulan sejak tanggal 17 Februari 2020 – 16  Maret 2020, jajaran Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,  berhasil mengungkap 64 kasus kejahatan peredaran narkotika  dengan 76 tersangka.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, jaringan  peredaran Narkoba yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba yang ada di wilayah hukum Sidoarjo sebanyak 76 tersangka.

”Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu total dengan berat 555,72 gram, Ganja 3.330,39 gram, 4.000 butir Pil double L, 1.076 butir Extasi,Handphone berbagai merk sebanyak 60 unit,5 unit sepeda motor, dan Uang sebesar Rp. 2.700.000,” ungkap kapolresta Sidoarjo, saat mengelar Konferensi Pers dihalaman Mapolresta, Selasa (17/03/2020).

Ia menjelaskan, dari 64  kasus  tersebut,terdapat 76 tersangka yang diantaranya 74 tersangka laki-laki dan 2 wanita. Untuk mempertanggung jawabkan atas ini semua, ke 76 tersangka akan di jerat dengan Pasal 112,pasal 114 UU No.35/2000 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun.

Pasal 196,pasal 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan. Pasal 196, pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).Pasal 197, pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Dari pengungkapan kasus pidana tersebut, pihak Polresta Sidoarjo berhasil menyelamatkan generasi muda Sidoarjo, dari bahaya penyalah gunaan narkoba, semoga kedepannya Polresta Sidoarjo makin bersih dari orang-orang yang melakukan penyalahguaan Narkotika,” harapnya.(try)