Abai Terhadap Pemeliharaan, Ini Pernyataan Pengelola Apartemen Trilium dan DBMSDA

oleh -127 Dilihat
oleh
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii

SURABAYA, PETISI.CO – Sedimen pasir yang mencapai hampir satu meter di saluran air di kawasan apartemen Trilium Surabaya merupakan salah satu penyebab teradinya genangan di pusat kota Surabaya. Pihak Komisi A DPRD Surabaya pun memanggil Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) serta pengelola gedung Apartemen Trilium.

Pengembang Trilium Office and Resident, Widiana Kusmawati menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan dan rekomendasi yang diberikan DPRD, Pemkot Surabaya serta para ahli.

“Terkait dengan genangan yang terjadi, itu diluar ekspektasi kita. Secara teknis, brandgang kita 3 kali lebih besar daripada yang lainnya,” ungkap Widiana saat ditemui di gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (20/1/2022).

Widiana mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk kedepannya melakukan pembersihan dan pemeliharaan saluran air. Pasalnya, genangan yang terjadi di pusat kota tersebut merupakan pertama kali hingga banyak petugas dari Pemkot yang turun ke lapangan.

“Kita tunduk dan patuh terhadap peraturan yang diwajibkan untuk pemeliharaan saluran air itu,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris DBMSDA Kota Surabaya, Dwija Wardhana menyatakan bahwa tanggung jawab berada di pihak pemilik persil, dalam hal ini Gedung Trilium Office and Ressidence. Namun, karena menjadi satu kesatuan sistem drainase maka Pemkot Surabaya tidak bisa abai dengan hal tersebut.

“Nanti kita tunggu pembahasan di rapat berikutnya. Yang terpenting kita prioritaskan penanganan genangan. Kalau soal perizinan dan IMB nanti kita bawa juga teman-teman dari Cipta Karya,” kata Dwija.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi’i menjelaskan bahwa harusnya pihak Trilium-lah yang bertanggung jawab atas terjadinya genangan di pusat kota. Pasalnya, pemilik persil sejatinya melakukan pemantauan dan pemeliharaan secara rutin.

“Ke depan menurut saya, Trilium tidak usah menunggu Pemkot. Pada saat kami tinjau pun, pemkot yang akhirnya nurunin satgas untuk melakukan pengerukan dan pengangkatan sedimentasi di situ,” paparnya.

Meski begitu, lanjutnya, Komisi A akan mempelajari dulu menyoal perjanjian Ruslah dan sewa menyewa yang diadakan oleh kedua belah pihak. Hal ini, lantaran pihak mana yang lebih bertanggung jawab atas pemeliharaan masih belum menemukan titik terang.

“Jadi tadi di rapat itu masih banyak pertanyaan yang kalau dijelaskan itu tidak common sense dan bertolak belakang katanya sudah ruslah, tapi kok ada perjanjian sewa menyewa,” pungkas Imam. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.