Ada Apa RUPS Tahunan Bank Jatim Tidak Segera Digelar?

oleh -179 Dilihat
oleh
Direktur Center For Banking Crisis (CBC) Jawa Timur, Sugiharso

MALANG, PETISI.CORibuan pemegang saham publik PT Bank Jatim Tbk menunggu pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2018. Mereka mempertanyakan, ada apa hingga menjelang akhir Maret 2019 ini belum kunjung digelar “annunal report” (RUPS) 2018. Hal tersebut dilontar Direktur Center For Banking Crisis (CBC) Jawa Timur, Sugiharso, selaku salah satu pemegang saham publik di bank tersebut.

Fakta tersebut menurut Sugiharso patut dipertanyakan. Pasalnya, kelaziman ihwal RUPS tahun-tahun sebelumnya tidak seperti tahun ini. Lazimnya RUPS PT Bank Jatim Tbk sudah digelar seputar Januari – Februari.

“Hal yang ia nilai janggal, pelaksanaan RUPS selalu dikaitkan dengan waktu tiga bulan. “Ada apa ini? Menunggu tiga bulan, itu kata-kata bersayap. Harus di jelaskan tuntas ke publik,” tandasnya.

Direktur CBC Jatim itu juga menyorot faktual logika kalimat “mengunggu waktu tiga bulan” tersebut.

Ia tegaskan, bisa berbenturan dengan Pilpres 2019. Bisa pula terkait dengan belum adanya sinyal dari pemegang saham pengendali (PSP).

RUPS tahunan tersebut, lanjut dia, perlu diketahui secara umum. Konkretnya, PT Bank Jatim Tbk sejak 2012 sudah “go public”. Status badan hukumnya sudah berubah dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka (Tbk).

Komposisi kepemilikan sahamnya berubah sebagi berikut: (1) kepemilikan saham Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Timur, Saham Seri A sebesar 51,46 %;  (2) kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten Kota se-Jatim, Saham Seri A Pemintah Daerah Kabupaten dan Kota se Jawa Timur sebesar 24, 54 %;  24, 58 %;  dan (3) kepemilikan Saham Rakyat / Saham Seri B (domistik dan asing) sebesar 20% kurang lebih Rp 3 triliun. Walaupun jumlahnya mencapai kurang lebih Rp 3 triliun, namun merupakan pemegang Saham Seri B yang minoritas.

Kendati demikian, ia berharap, hendaknya jangan disepelekan dan kepemilikannya. Harus diingat, fakta sejarahnya telah membuktikan bahwa para pemegang Saham Rakyat (Domistik) inilah yang menyelamatkan Bank Jatim Tbk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR).

“Hanya pada waktu itu, dan ada sebagian besar dari pemegang Saham Rakyat (Domistik) membeli Saham Seri B, bukan untuk gagah gagahan, namun ada yang bertujuan mulia. Niatnya melakukan bela NKRI untuk melawan dan bersaing sehat dengan para pemegang saham Bank Jatim Tbk milik asing. Baik perseorangan asing maupun Badan Hukum Asing, ” jelasnya.

Sugiarso menambahkan, para pemegang saham rakyat (domistik) ini ada untuk membentengi diri, memantau menjaga dan merawat Bank Jatim Tbk. Ke depan semoga tidak jatuh ke tangan asing. Sebagaimana yang pernah terjadi pada Indosat. Para pemegang saham rakyat (domistik) Bank Jatim Tbk ini sangat berharap, Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Timur  periode 2019 – 2024. Kedudukan mereka sekaligus  sebagai pemegang saham pengendali (51 46 %).

Ia sarankan, dalam menyikapi dan menindaklajuti khususnya berkaitan status dan kedudukannya sebagai PSP di Bank Jatim Tbk (51,46 %), harus ekstra hati-hati. Di era sekarang harus disaring dengan cermat dan teliti. Tidak boleh dari satu sumber melulu dari Internal pengurus Bank Jatim Tbk (Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif) yang normatif, tapi PSP Bank Jatim Tbk, harus membuka lebar-lebar terang benderang.

Selain itu ia juga mau manerima masukan, kritik, dan saran dari semua pihak, stake holder, pemegang saham (Share Holder) peran serta nasyarakat, dan yang paling khusus memperhatikan masukan, kritik dan saran saran dari Pemegang Saham Minoritas dan atau Pemegang Saha Rakyat (Domistik) yang sudah ikut andil besar telah menyelamatkan Bank Jatim Tbk.

Dia tekankan, terkait pemenuhan CAR jelang Go Public, bahwa hendaknya Pemegang Saham Rakyat (Domistik) ber harap PSP (Pemegang Saham Pengendali), Bank Jatim Tbk Cq Gubernur Propinsi Jawa Timur tidak terburu menyetujui usulan dari Pengurus Bank Jatim Tbk (Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Eksekutif) untuk menggelar RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa )

Karena di RUPSLB ini terkait dengan Pemberhentian dan Pengangkatan Pengurus Bank Jatim Tbk (Dewan Komisaris, Direksi, Pejabat Ekekutif ) karena harus memilih orang oarang / personil / para Kandidat untuk menduduki Kursi sebagi Komisaris dan Direksi Bank Jatim Tbk

“(Vide UU No : 40 Thn 2007, tentang Perseroan Terbatas) maka PSP berhak menyeleksi ketat dan menerima masukan masukan, kritik, dan saran dari masyarakat khususnya dari Pemegang Saham Bank Jatim Tbk, Tentang Track Record (Jejak Rekam) Integritas, Profesional, dari masing calon komisaris dan Direksi Bank Jatim Tbk. Agar tidak seperti memilih kucing dalam karung, hanya menerima saja nama kandidat calok komisaris dan direksi baru Bank Jatim Tbk,” ucapnya dengan tegas, Rabu (20/3/2019).

Sehingga, lanjut dia, bisa selaras dan klop dengan ketika Niatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur ketika dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara pada Tanggal 13 Februari 2019, langsung Tancap Gas melakukan Rod Show Gubernur, dan Wakil Gubernur Jawa Timur mendatangi/ berkunjung ke Kantor KPK, dan BPK RI.

Namun sangat di sayangkan, karena minimnya informasi yang di sampekan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Jawa Timur, semestinya dalam 99 kinerjanya Rod Shownya tidak ke KPK dan BPK RI saja, hendaknya juga berkunjung ke Kantor Kejaksaan DKI dan Bariskrim Polri di Jakarta.

“Untuk melakukan Sharing Pemikiran, dan selaligus bertanya apa saja kasus kasusnya terkait Bank Jatim Tbk yang masuk dan sudah di tangani oleh KPK, Bareskrim Polri Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, karena sudah diungkap dalam RUPS Bank Jatim dan masuk dalam Berita Acara RUPS Bank Jatim Tbk, untuk itu RPUSLB Bank Jatim Tbk tidak digelar dulu hanya RUPS biasa,” paparnya.

Meski demikian, yaitu RUPS Tahunan 2018 (Annual Report 2018) memang ada 5 (ima ) orang Direksi Bank Jatim sudah purna tugas, tapi tidak harus langsung gelar RUPSLB. Untuk memperhentikan dan mengangkat Direksi Baru Bank Jatim Tbk utuk mengisi yang sudah purna tugas sebagai Korporasi yang sudah terbuka, hendaknya sistem lama/ model lama harus di tinggalkan, bahwa RUPS tahuan Bank Jatim Tbk (Annual Repot) Bank Jatim tahun Buku 2018.

“Semestinya digelar di bulan Januari atau bulan Februari 2019, sebelum Gubernur Propinsi Jawa Timur atau PSP (Pemegang Saham Pengendali) Bank Jatim Tbk Periode 2019 – 2024, Lengser (Purna Tugas) inilah yang menjadi Pertanyaan dari Pemegang Saham Rakyat (Domistik),” pungkasnya. (eka)

No More Posts Available.

No more pages to load.