Ada Kesepakatan Dilanggar Panitia Pasar Ramadan, Pemda Banyuwangi Jangan Main-main

oleh -47 Dilihat
oleh
Pakta integritas tertulis dibubuh materai 6000 dan SOP Pasar Ramadan

BANYUWANGI, PETISI.CO – Panitia Pasar Ramadan, pelaksanaan pasar Ramadan di Jl. Diponegoro Banyuwangi, di-indikasi melanggar Standard Operating procedure (SOP), bagian perjanjian kelompok pedagang dengan pemerintah yang ditandangani bersama-sama.

Sesuai data yang diperoleh petisi.co,  ditemukan poin-poin yang dilanggar oleh oknum panitia Pasar Ramadan. Antara lain, dalam poin dua yang tercantum dalam SOP tertulis, pelaksanaan berlangsung selama 15 hari terhitung mulai tanggal 10-24 Juni 2017 (persiapan mulai 5 Juni 2017).

Kenyataannya, panitia tidak pernah mengajak koordinasi anggota maupun paguyuban lain, dengan sendirinya beberapa orang panitia melakukan persiapan yang dilakukan sekitar tanggal 3 Juni 2017 dan pelaksanaannya dilakukan sebelum tanggal yang sudah ditentukan.

“Karena diindikasi, stan pasar Ramadan sudah dijual dan dibooking pedagang dari luar daerah Banyuwangi,” ungkap Ketua Paguyuban Pasar Induk Banyuwangi, Sudirman.

Padahal, dalam poin 5 dan 6 yang tercantum dalam SOP dijelaskan, melaporkan data seluruh pedagang yang ikut serta dalam Pasar Ramadhan kepada Pemerintah Daerah dilampiri KTP yang bersangkutan.

Dan pedagang Pasar Ramadhan harus berasal dari Banyuwangi, jika terbukti ada pedagang dari luar daerah Banyuwangi (akan dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu) maka stan akan dibongkar oleh Satpol PP.

Dari situ sudah terlihat jelas, lanjut Sudirman, panitia Pasar Ramadhan melanggar ketentuan yang sudah tertuang dalam SOP. Faktanya, stan Pasar Ramadhan diisi oleh pedagang dari luar daerah, seperti Jember, Batam dan Padang.

Dampaknya, pedagang lokal banyak yang mengeluh dan kecewa, karena tersingkirkan akibat tidak dapat jatah stan, serta adannya tarikan yang sangat memberatkan kalangan pedagang.

“Tarikan untuk menggunakan stan 4-8 meter itu sebesar Rp. 5-6 juta,” jelas Sudirman.

Untuk itu, Pemkab Banyuwangi dan dinas terkait harus membentuk tim khusus yang bertujuan melakukan monitoring selama Pasar Ramadan digelar. Sementara panitia Pasar Ramadhan seyogyanya bisa bertanggung jawab sesuai Pakta Integritas yang telah dibuat, pungkas Sudirman.

Seperti diberitakan, (baca, http://petisi.co/pedagang-lokal-protes-lahan-pemda-banyuwangi-diperjualbelikan-oknum-panitia-pasar-ramadan/), beberapa pedagang lokal mengeluh karena ada yang tidak kebagian stan berdagang.

Selain itu, ada indikasi oknum panitia pasar Ramadan menjualbelikan lahan untuk berdirinya stan kepentingan pasar Ramadan pada pedagang luar Banyuwangi senilai jutaan rupiah. (fatt/to)