Adu Kuat Legalitas AD ART Partai Demokrat dan Sikap Kemenkumham

oleh -179 Dilihat
oleh
Oleh: Z.Saifudin, S.H.,M.H*

Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat telah nyata dan jelas ada unsur eksternal masuk. Sebagai virus penghancur demokrasi. Banyak varian. Bahkan bukan dari angggota Partai Demokrat. Pun juga berstatus dari Parpol lain.

Sepanjang dan sejak pemilu pertama Indonesia tahun 1955. Baru terjadi sekarang ini. Sungguh ironis. Memang terduga keras adanya intervensi demokrasi yang anarkis. Merusak tatanan sistem hukum dan peradapan politik Indonesia. Pun telah menghancurkan bangunan demokrasi Indonesia.

Simulasi Koalisi Parpol

Partai politik (Parpol) merupakan bagian dari infra struktur politik. Parpol sebagai supporting system dalam membangun demokrasi dan hukum Indonesia. Keberadaan Parpol bahkan telah mendapat legalisasi konstitusi. Khususnya melalui redaksional dalam Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Tanpa adanya Parpol bahkan tidak akan pernah ada namanya Presiden. Dalam sistem presidential dengan multi Parpol,  Presiden memang merupakan jabatan politis. Hal ini disebabkan dalam proses pencalonan diwajibkan ada usulan Parpol atau gabungan Parpol yang mengusulkannya untuk ikut dalam kontestasi Pilpres.

Jika mengingat hasil dari pemilu nasional tahun 2019, maka ada 9 Parpol yang lolos dari 4% parlementary threshold. Ada 6 di dalam pemerintah. Sedangkan di luar pemerintah ada 3 Parpol. Dengan catatan, PAN belum ada pernyataan resmi dan Demokrat masih sebagai partai penyeimbang. Hanya PKS saja yang jelas menyatakan dengan tegas sebagai Parpol oposisi. Akan tetapi, jika bertolak dari parameter bahwa ada dan tidaknya sharing power di kabinet sangat jelas ada 3 Parpol yang berada di luar pemerintah.

PKS sudah terbelah dengan adanya Partai Gelora yang dekat dengan pemerintah. PAN pasca adanya Kongres juga terbelah dengan adanya Partai Ummat. Walau jelas partai ini memang sebagai oposisi. Lalu Partai Demokrat?. Memang satu-satunya Parpol yang masih utuh. Belum ada pembelahan dan dualisme. Bisa jadi dengan keadaan ini banyak pihak yang ingin memiliki atau berharap menjadi pimpinan tertinggi di partai ini.

Kudeta dan Kongres

Istilah kudeta muncul hampir bersamaan dengan adanya proses kudeta militer di Myanmar. Makna kudeta kemudian bertransformasi memasuki kehidupan Parpol. Secara umum kudeta proses ambil alih dari pemerintahan yang sah dengan cara paksa. Bahkan tidak dibenarkan dalam aturan hukum dan demokrasi.

Istilah “Kongres” merupakan kedaulatan tertinggi dalam sebuah Parpol. Masing-masing Parpol memiliki kedaulatan dan kebijakan sendiri. Linear dengan aturan di dalam AD ART masing-masing. Selain Kongres, ada juga Munas dan Muktamar.

Bersamaan dengan itu, munculah dugaan keras akan ada proses ambil alih terhadap Partai Demokrat. Dalam partai ini dikenal dengan Kongres sebagai tempat kedaulatan tertinggi di Parpol. Kudeta atau harapan ada Kongres Luar Biasa (KLB) sangat gencar digaungkan beberapa dan oknum. Bahkan keras dugaannya muncul dari pihak eksternal. Pihak Demokrat sudah menduga ada gerakan tersebut. Secara langsung pada tanggal 1 Februari 2021 Ketum Demokrat AHY langsung memberikan konferensi pers dan memberikan surat secara langsung kepada Presiden Jokowi. Pada tanggal 4 Februari 2021 melalui Kemensesneg resmi tidak akan memberikan balasan atas surat yang telah dikirim ke Presiden.

Perdebatan makin panas. Akhirnya Kepala KSP Moeldoko memberikan 2 kali klarifikasi karena terduga pihak eksternal tersebut (tanggal 1 dan 3 Februari 2021). KSP adalah lembaga non struktural dibawah Presiden. Dibentuk melalui Perpres No. 26 Tahun 2015. Kepalanya pun diangkat melalui Keppres. Dengan adanya hal ini, tentunya publik menduga memang ada indikasi keterlibatan dari pihak pemerintah. Baik oknum atau pihak tertentu. Jabatan personal tetap melekat pada tingkah laku terhadap jabatan publik. Apalagi Presiden tidak membalas secara resmi melalui surat untuk memberikan balasan terhadap Partai Demokrat. Indikasi ini makin menguatkan dugaan keras keterlibatan pihak pemerintah.

Seiring waktu sampai ujungnya ada pemecatan secara tidak hormat pada 7 kader Demokrat pada tanggal 26 Februari 2021. Hasil klimaksnya adalah dengan diadakannya KLB di Deli Serdang, Sumut pada tanggal 5 Maret 2021 dengan terpilihnya Kepala KSP sebagai ketua umum versi KLB.

Pasca adanya KLB Partai Demokrat di Sumatra Utara berimplikasi terhadap adu kuat soal legalitas kepengurusan di Kemenkumham. Wasit dalam menentukan sah dan tidaknya sebuah kepengurusan Parpol adalah Kemenkumham. Hal ini tentunya berbeda soal saat ada dalam ranah hukum yaitu di PTUN baik nanti jika ada salah satu kalah di Kemenkumham. Pun juga di Pengadilan Negeri jika masih dalam polemik internal Parpol tidak selesai di Mahkamah Partai.

Polemik AD ART

Lalu soal AD ART Demokrat? Jika ditelusuri sejak berdirinya tanggal 9 September 2001 (resmi berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham tanggal 27 Agustus 2003) sudah ada 5 kali kongres dan ada 5 Ketua Umum. Subur Budhisantoso, Hadi Utomo, Anas Urbaningrum, SBY dan AHY.

Apakah Kongres mempengaruhi AD ART? Jelas sekali jika merujuk dalam Pasal 5 UU Parpol, perubahan AD ART sebuah partai politik diserahkan pada kebijakan masing-masing Parpol. Dalam Demokrat kedaulatan tertinggi, adalah Kongres. Untuk merubah atau tidaknya AD ART forum tersebut adalah kekuasaan Demokrat.

Lalu ada berapa jenis AD ART Demokrat? Apakah setiap adanya Kongres selalu ada dan lahir AD ART? Jika merujuk dari proses internal yang ada, maka ada 3 jenis. Pertama, versi jeda waktu 2001-2005 (2005 Kongres I belum ada perubahan AD ART). Kongres II (2010) juga tidak ada perubahan. KLB tahun 2013 dan Kongres 2015 juga tidak ada perubahan. Kedua, baru setelah Kongres V tahun 2020 ada perubahan. Ketiga, versi KLB tahun 2021. Walaupun soal ini ada klaim bahwa kembali pada AD ART tahun 2005. Akan tetapi, dokumentasi publik belum dapat diakses kebenarannya. Pun juga belum dapat dipastikan keabsahannya.

Logika Hukum dan AD ART

Pertanyannya adalah lalu AD ART mana yang paling sah?. Kongres mana yang paling sah?. Mempertanyakan hal tersebut berlaku analogi sederhana yaitu ayam atau telur dulu yang lahir?. Akan tetapi untuk menarik benang merah dari polemik tersebut, dalam pandangan Penulis adalah dapat terlihat dari dokumen negara dan resmi saat Mei 2020 dari Partai Demokrat terdaftar di Dirjen AHU Kemenkumham. Semua berkas diakui dan sah berdasarkan hukum atas hasil Kongres V dengan ketum yaitu AHY bersama struktur jajaran pengurus dengan AD ART sebagai dokumen pelengkap.

Mengukur legalitas hukumnya seperti apa?. Hal sederhana dapat ditarik dari logika hukum yaitu Lex Posterior Derogat Legi Priori artinya aturan hukum yang terbaru merubah atau mengesampingkan yang lama atau terdahulu. Sebagai contoh, UU No.2 Tahun 2008 jo UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol tentunya merubah semua UU Parpol sebelumnya bahkan UU No.2 Tahun 1999 untuk pertama kalinya setelah reformasi juga sudah tidak berlaku. Pun maksudnya adalah dokumen resmi negara tahun Mei 2020 yang terbaru menghapus aturan sebelumnya (amar putusan SK Kemenkumham pada point kedua). Jika dicermati apa saja syarat adanya Kongres?. Adanya 2/3 anggota DPD, 50% PDC dan izin dari Majelis Tinggi. Syarat tersebut adalah komulatif. Tidak relatif. Salah satu tidak terpenuhi, maka semua akan gugur.

Sikap Ideal Kemenkumham

Dengan fakta tersebut lalu idealnya sikap Kemenkumham seperti apa?. Jika berbicara aturan hukum tentunya akan berpijak dari dokumen resmi terakhir yang ada yaitu hasil Kongres tahun 2020. Lalu untuk menyikapi berkas dari versi KLB?. Kemenkumham bisa menerima dan menolaknya. Menerima untuk dipelajari bersama untuk kemudian akan disahkan atau tidak?

Inilah tantangan Kemenkumham. Jika disahkan, maka tentunya berpotensi melanggar aturan yang telah ada. Pun mengkonfirmasi bahwa benar dugaan keras keterpihakan terhadap KLB benar adanya. Mengingat ketum hasil KLB masih sebagai kepala KSP bagian dari pemerintah. Disahkan atau tidaknya KLB ini merupakan tolak ukur benar ada atau tidaknya intervensi dari pemerintah. Akankah senasib dengan Golkar, PPP, Hanura dan Berkarya?. Persoalan lain, jika dulu pernah ada dualisme PKB dan PDI. Mereka ada dualism, masih sesame adu kuat dari masing-masing kader internal.

Lalu sikap paling ideal dari Kemenkumham seperti apa?. Lebih baik menolak berkas dari hasil KLB. Demi menjaga kehomatan hukum dan demokrasi. Alasannya adalah masih berlaku hasil kongres tahun 2020. Apakah Kemenkumham melanggar hukum jika menolak sebuah berkas dari Parpol?. Jika saat pendaftaran Parpol dan verifikasi (Pasal 3, 4 dan 5 UU Parpol), maka wajib menerima berkas untuk menentukan sah dan tidaknya untuk berbadan hukum sebuah Parpol. Kemenkumham tidak boleh menolak.

Jika mengukur sejauh mana kewenangan Kemenkumham dalam verifikasi kepengurusan Parpol ini?. Secara umum jika mengacu Pasal, 3, 4 dan 5 UU Parpol original intent dari UU tersebut adalah verifikasi saat Parpol mendaftarkan proses badan hukum. Lalu jika ada dualism? Apakah berhak sampai memeriksa dokumen saat Kongres? Dari awal sidang yang dipimpin pimpinan sidang tetap sampai pembagian komisi. Bahkan sampai alasan dan proses pengesahan AD ART?. Berhak tidak?. Ada verifikasi internal (berkas KLB) dan eksternal (verifikasi kepengurusa saja)?

Jika tidak ada dualisme mungkin akan mudah untuk mengesahkan kepengurusan dan AD ART saja. Lalu apakah ada aturan teknis?. Permenkumham?. Misalkan, Permenkumham No. 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD dan ART serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik?. Apakah sudah cukup dan tidak ada celah lain?. Potensi celah politik memang rentan terjadi dalam fase ini. Ukuran baku masih umum. Pun tergantung dari tolak ukur teknis dari Kemenkumham.

Dalam fakta tersebut, adanya KLB telah menyebabkan dualisme kepengurusan Parpol. Sikap bijak yang lain dari Kemenkumham adalah dengan menyerahkan mekanisme pada internal Parpol saja. Andaikan masih ingin bersengketa agar lewat Mahkamah Partai (Pasal 32 ayat (1) UU Parpol). Pun jika tidak menemukan titik temu agar dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri. Sebagai salah satu forum agar adu kuat legitimasi status kepengurusan. Pemenang dari sengketa di PN ini dapat dijadikan sebagai dasar dari Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Proses Panjang

Potensi adu kuat dan legitimasi masing-masing pihak masih panjang. Ini masih sebatas untuk mendapatkan badan hukum sebagai Parpol yang paling sah.  Agar terdaftar di Dirjen AHU Kemenkumham. Persoalan akan panjang lagi jika out put dan goal setting adalah kontestasi pemilu dan Pilpres tahun 2024. Proses verifikasi akan ada tahap selanjutnya.

Verifikasi saat berbadan hukum tentunya beda jauh saat verifikasi untuk mendapatkan tiket ikut pemilu. Parpol yang sudah berbadan hukum belum tentu dapat ikut pemilu. Persoalan verifikasi untuk Parpol agar dapat lolos ikut pemilu telah dibungkus melalui Putusan MK No. 52/PUU-X/2012 (atas uji materi Pasal 8 ayat (1) UU Pemilu tahun 2012) dan No. 53/PUU-XV/2017 (atas uji materi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu tahun 2017).

Publik juga ikut mengawal bersama terhadap demokratisasi ini. Akankah memberikan pendidikan politik yang baik bagi rakyat?. Apakah justru memberikan stigma logical fallacy terhadap publik?. Kita tunggu saja sikap dari Kemenkumham akan seperti apa?(#)

*)penulis adalah akademisi/pakar muda Hukum Tata Negara, praktisi/constitutional lawyer/Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners

No More Posts Available.

No more pages to load.