Agus Jack: Persoalan PT. Bogem, Kejaksaan Harus Memanggil Mantan Bupati dan Sekda Bondowoso

oleh -185 Dilihat
oleh
Direktur Eksekutif, Jack Centre Jatim, Agus Jack saat memberikan keterangan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, dikabarkan telah melayangkan surat panggilan terhadap, Plt. Direktur Utama (Dirut) PT. Bondowoso Gemilang (Bogem), Surya Kodrat A, Kepala Gudang, Budiaji dan Bagian Administrasi, Ulum Makrifah, untuk diminta keterangannya.

Tak hanya itu, Kejari Bondowoso juga memanggil sejumlah pejabat yang berwenang. Tiga orang itu serta pejabat tersebut, yang dipanggil akan mengahadap tim penyidik Kejari, untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi PT Bogem tahun 2019.

Informasinya, pemanggilan tersebut, telah membuktikan jika Kejari Bondowoso menyatakan perang terhadap para pengemplang uang rakyat. Meski demikian, pihak Kejaksaan belum bisa dikonfirmasi  terkait adanya pemanggilan tersebut.

Direktur Eksekutif, Jack Centre Jatim (Pusat Jaringan Aspirasi dan Control Kebijakan Jawa Timur), Agus Jack menjelaskan bahwa dirinya meminta kepada Kejari bondowoso untuk tidak setengah-setengah menangani persoalan PT. Bogem yang saat ini sedang dalam proses penindakan.

Sebab, menurut kami ada beberapa hal yang patut di cermati untuk diduga potensi terhadap kerugian keuangan negara, yaitu perihal biaya operasiaonal yang mencapai Rp. 300 juta lebih.

“Anggaran tersebut, digunakan tidak pada posisi kegiatan PT. Bogem beroperasional sehingga anggaran untuk operasional tidak efektif dan efisien,” tuturnya, Minggu (19/4/2020).

Di sisi lain, pembentukan pengurus PT. Bogem pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tanpa mempertimbangkan sisi kopetensi.

“Sehingga kami menduga pengurus PT. Bogem tersebut tidak membidangi dari keilmuan yang akan perankan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut dia, kami minta kepada Kejari Bondowoso agar lebih kooperatif mendalami permasalahan PT. Bogem itu terutama dari sisi konstruksi hukumnya.

“Kami juga berharap kepada Kejaksaan untuk memanggil pihak-pihak yang terkait dalam proses pembentukan PT. Bogem dan Penganganggaran atau penyertaan modal  APBD ll, oleh Pemkab,” ungkapnya.

Kejari Bondowoso, kata dia, harus memanggil mantan Bupati Bondowoso dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk di mintai keterangannya perihal penyertaan modal APBD ll tersebut.

“Karena jika ternyata dalam pengelolaan dan penatausahaan dana PT. Bogem itu sarat dengan Korupsi maka yang paling bertanggung jawab adalah mantan Bupati Bondowoso, yaitu Amin Said Husni dan Mantan Sekda bondowoso, Hidayat,” cetus Agus.

Oleh karena itu, kami menghimbau kepada kejari Bondowoso untuk lebih serius mengusut dugaan penyimpangan anggaran di PT. Bogem tersebut.

“Dan kami selalu akan memantau perkembangan persoalan PT. Bogem itu,” katanya sambil mengimbuhkan, kalau menurut kami, Kejari Bondowoso sebenarnya mampu pada saat ini untuk tahap awal  menentukan  Perbuatan Melawan Hukumnya (PMH) dan itu harapan menjadi  status awal kasus PT Bogem yang ditunggu publik. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.