Agus Jack: PPATK Atau Akuntan Diminta Untuk Melakukan Audit

oleh -95 Dilihat
oleh
Direktur Eksekutif LSM Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto.
Jika Program Bondowoso Bersedekah Tidak Sesuai Mekanisme Perundangan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten Bondowoso, melalui gerakan Tanggap Peduli Masyarakat Miskin (Tape Manis) meluncurkan ‘kotak amal’ dengan bertuliskan Bondowoso Bersedekah di setiap kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tidak tanggung-tanggung, peluncuran kotak tersebut, Pemda bekerjasama dengan Bank Jatim cabang Bondowoso.

Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, yang memotori kegiatan itu, mengimbau kepada seluruh OPD di lingkup kerja Pemkab Bondowoso untuk menyediakan kotak-kotak bersedekah.

Hal tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati tentang Bondowoso Bersedekah.

“Kotak-kotak Bondowoso Bersedekah harus disiapkan setiap kantor OPD. Kita nanti melakukan pengecekan. Hasil donasi yang telah terkumpul akan dimasukkan ke rekening Bondowoso bersedekah yang ada di bank Jatim agar disalurkan ke warga,” ujarnya.

Wabup juga berharap kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berkonsultasi dalam program Bondowoso Bersedekah.

“Kita mengharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan kerja Pemkab Bondowoso bergerak hatinya untuk menyumbang ke sesama dan ini kita telah running sejak tahun yang lalu,” harapnya.

Terkait peluncuran kotak Bondowoso Bersedekah ini menjadi perbincangan hangat.

Seperti halnya yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif LSM Jack Centre Jatim, Agus Sugiarto, bahwa niat baik Pemkab Bondowoso melalui wadah Tape Manis dengan meluncurkan kotak Bondowoso Bersedekah itu memang bagus. Namun di sisi lain program tersebut merupakan suatu kegiatan yang diatur di Peraturan Bupati (Perbup) 42a/2019. Akan tetapi ada beberapa hal yang patut di cermati, yaitu Perbup seharusnya di tindak lanjuti dengan surat keputusan (SK) bupati sebagai pelaksana teknis.

“Setiap OPD yang di perintahkan untuk berpartisipasi menyediakan kotak amal itu harus di dasari dengan SK bupati, bagaimanapun OPD itu bagian dari perangkat daerah yabg sistematis dan struktural sebagaimana di atur oleh perundangan yang ada,” jelasnya, Selasa (5/1/2021).

Kemudian, hasil pengumpulan dana sumbangan yang melibatkan peran serta OPD itu tidak bisa serta merta langsung di serahkan kepada bank manapun tanpa melalui mekanisme yang formal yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Sebab hasil pengumpulan dana sumbangan itu jika melibatkan kebijakan daerah merupakan suatu pendapatan daerah yang sah dan harus masuk APBD ll,” cetus Agus Jack sapaan akrabnya.

Partisipasi OPD untuk menyediakan kotak amal itu anggarannya melalui pos yang mana?. Itu juga patut untuk di pertimbangkan oleh daerah.

Makanya bupati dan wabup harus koordinasi dahulu dengan DPRD setempat sebelum Bondowoso Bersedekah itu dilaksanakan, khususnya perihal payung hukumnya.

“Jika OPD Bondowoso dalam pengadaan kotak amal itu anggarannya include ke dalam APBD, maka siap-siap saja akan berhadapan degan BPK RI,” tegasnya.

Untuk itu kami mohon kepada komisi ll DPRD Bondowoso untuk segera mengambil langkah mengklarifikasi adanya gerakan Tape Manis untuk Bondowoso Bersedekah tersebut.

“DPRD harus mampu menterjemahkan bahwa program Bondowoso bersedekah itu tidak tepat di lakukan melalui kebijakan formal Pemkab Bondowoso,” pintanya.

Selain itu, Agus, berharap kepada DPRD Bondowoso untuk tidak berpangku tangan adanya fenomena di tubuh Pemkab.

“Biar tidak mengundang multi tafsir di mata publik,” katanya sambil mengimbuhkan, jika program Bondowoso Bersedekah tetap berjalan tidak sesuai dengan mekanisme perundangan yang mengatur tentang pengumpulan dana sumbangan itu, maka kami akan meminta kepada PPATK atau akuntan untuk melakukan audit. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.