Ahli Waris Eks Tanah Gogol Copot Banner dan Papan Aset Desa Sedati Agung

oleh -191 Dilihat
oleh
Ahli Waris Eks Tanah Gogol saat mencopot banner dan papan aset Desa Sedati Agung

SIDOARJO, PETISI.COAhli Waris Eks Tanah Gogol mencopot Banner dan Papan Aset Desa Sedati Agung pada, Senin (18/07/2022). Aksi ini lantaran tidak ingin haknya dikuasai tanpa izin dan pemerintah desa Sedati Agung tidak seenaknya mekklaim bahwa tanah eks gogol tersebut aset milik desa.

“Terpaksa kami copot banner dan papan aset Desa Sedati Agung bersama 22 ahli waris eks tanah gogol ini, karena tidak ingin haknya dikuasai tanpa seizin kami,” ucap Mansyur ketika dikonfirmasi jurnalis petisi.co.

Lanjut Mansyur, ia mendapatkan informasi bahwa pemerintah Desa Sedati Agung memasang banner dan papan aset desa di eks tanah gogol, Sabtu (16/07/2022).

“Mengetahui hal tersebut, malam harinya pihak kami sudah mulai geram dan ingin segera menurunkannya, namun ada beberapa pertimbangan, hal itu tidak langsung kami lakukan. Karena pihak pemerintah desa juga langsung begitu saja memasang tanpa ada koordinasi dengan kita selaku ahli waris dan pengurus tanah tersebut,” paparnya.

Ia mengatakan, bahwa tanah eks gogol sampai saat ini dikuasai dan dikelola pada pengurus.

“Hal ini berdasarkan buku leter C dari 22 ahli waris eks gogol pedukuhan Walan, Desa Sedati Agung tersebut. Sudah sesuai kesepakatan dari orang tua kami dulu bahwa eks tanah gogol ini, pemanfaatannya untuk kesejahteraan warga pedukuhan Walan,” tambahnya.

Lanjut Mansyur, pada saat digelarnya musyawarah desa dan terbit keputusan desa tahun 1992, tidak ada satupun dari pihak ahli waris yang diundang dari 22 orang tersebut.

“Apakah hasil musyawarah desa tersebut bisa disahkan tanpa melibatkan 22 ahli waris,” ungkapnya.

Hingga saat ini, hasil dari pengelolaan tetap kami salurkan untuk kepentingan sosial warga pedukuhan Walan.

“Kami berharap kepada Kecamatan Sedati untuk bisa mempertemukan kami dengan pemerintah Desa Sedati Agung, untuk mediasi, dan kami siap membawa bukti-bukti kalau eks tanah gogol ini milik kami ahli waris dari 22 orang,” tandasnya.

Camat Sedati, Abu Dardak ketika di lokasi, Minggu (17/07/2022) menjelaskan akan segera mengadakan mediasi.

“Kami akan segera memanggil dari ahli waris eks tanah gogol dan pemerintah Desa Sedati Agung untuk meluruskan permasalahan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sedati Agung, Suhariyono melalui pesan WhatsAppnya menjawab, pada intinya tanah itu sudah dimusdeskan Kepala Desa Sedati Agung tahun 1992.

“Itu sudah masuk aset desa. Intinya seperti kami, pemerintah desa mau ambil sedangkan tanah tersebut disertifikatkan oleh eks gogol sudah dibatalkan dan ditarik kembali oleh BPN,” pungkasnya. (jar)