Ahmad Dawami Segera Terbitkan Perbup Atasi Carut Marut Perizinan Usaha

oleh -54 Dilihat
oleh
Bupati Madiun, Ahmad Dawami

MADIUN, PETISI.CO – Potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor investasi tampaknya menjadi bayang – bayang “mandeg” nya pengelolaan perizinan usaha di wilayah Kabupaten Madiun beberapa waktu terakhir.

Seluruh Kepala OPD dan Camat mendengarkan arahan Bupati Madiun soal pengelolaan perizinan

Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Rabu (27/02/2019) mendadak mengumpulkan seluruh Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan Camat Se Kabupaten Madiun, di Gedung pertemuan Retno Dumilah. Dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut diantaranya membahas perubahan regulasi perizinan.

Menurut Ahmad Dawami, regulasi terkait pengelolaan izin yang tidak relevan harus diperbaiki. Bupati Madiun yang dikenal hobi menyanyikan lagu – lagu ciptaan Iwan Fals ini mencontohkan beberapa sektor usaha diantaranya pengelolaan izin pendirian tower, pertambangan, perumahan, pabrik dan toko modern.

Ahmad Dawami sempat geram mendengar adanya dugaan praktek pemberian kemudahan izin usaha pada pihak swasta tanpa memperhatikan aspek – aspek sosial dan azas – azas kemanfaan. “Mungkin ada mafianya atau apalah namanya. Banyak orang yang tidak berkompeten dominan dalam pengurusan izin,” ungkap Ahmad Dawami keras.

Ahmad Dawami menginstruksi pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu segera membentuk tim terpadu memperbaiki Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Perizinan yang sudah ada.

“Kami ingin dari hulu sampai hilir kita perbaiki. Karena dalam hal perizinan baik pemerintah maupun investor (swasta) memiliki hak dan kewajiban yang sama. Niat kami untuk memberikan jaminan kepastian bagi investor selain juga daerah memiliki hak penerimaan,” imbuh Kaji Mbing, panggilan akrab Bupati Madiun.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum, Pemkab Madiun, Widodo kepada wartawan menjelaskan bahwa dirinya akan segera menyiapkan legal drafting untuk persiapan perbaikan Peraturan Bupati. Nantinya beberapa OPD yang terkait akan memberikan masukan dan usulan sebagai bahan pembahasan sesuai arahan Bupati yang disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung selama lima jam tersebut.

“Pembahasan mungkin akan membutuhkan waktu seminggu. Setelah disahkan langsung kita implementasikan. Tinggal speed (kecepatan) dari teman – teman OPD dalam pembahasan nantinya bagaimana,” terang Widodo, Kabag Hukum, Pemkab Madiun. (iya)