Akhir Juli 2021 Satresnarkoba Polres Magetan Ungkap Empat Kasus Tindak Pidana Narkotika

oleh -95 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan, AKBP. Festo Ari Permana SIK didampingi Kasatres Narkoba, AKP Dodik Wibowo SH, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Sabtu (31/07/2021).

MAGETAN, PETISI.CO – Di akhir bulan Juli 2021 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan ungkap empat kasus tindak pidana narkotika.

Kapolres Magetan, AKBP. Festo Ari Permana SIK didampingi Kasatres Narkoba, AKP Dodik Wibowo SH, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Sabtu (31/07/2021) menyampaikan Satresnarkoba ungkap empat kasus dengan empat tersangka kasus tindak pidana narkotika.

“Pada ungkap kasus ini awalnya dari salah satu tersangka dan dikembangkan menjadi tiga tersangka lainya,” kata kapolres.

Tersangka yang pertama berinisial TWS alias PN laki-laki (39) tahun yang berdomisili di Sukowinangan Magetan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 22 gram barang bukti yang lainya ada timbangan elektrik, alat hisap bong narkotika, plastik klip kosong juga baju batik warna coklat tempat menyimpan barang bukti tersebu dan satu buah akal komunikasi hand phone.

Selanjutnya Kapolres mengungkapkan dari penangkapan saudara PN kemudian dikembangkan dengan penangkapan pelaku berinisial KN alias AN laki-laki (53) tahun asal dari Magetan dan PYN laki-laki (50) tahun asal Ngawi ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan.

Dari tersangka tersebut barang bukti yang telah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3 gram lebih.

“Barang bukti yang lainya ada plastik klip bening, ada pipet kaca, alat sedotan juga alat komunikasi hand phone, dompet gantungan kunci, 4 buah korek api. Jadi kedua tersangka ini sama-sama ditangkap di Kecamatan Karas,” terang Kapolres Magetan.

Dari penindakan kedua tersangka kemudian berlanjut pada tersangka yang keempat berinisial SR perempuan (35) tahun asal dari Kecamatan Sidorejo Magetan dari tersangka ditemukan barang bukti pipet kaca, sedotan warna putih, korek api, dan alat komunikasi hand phone.

Untuk tersangka PN dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 dan paling banyak 10 000.000.000.

“Karena barang bukti yang diperoleh dari tersangka PN ini jumlahnya cukup banyak dan ini barang bukti yang terbanyak selama ada kegiatan yang lakukan di Polres Magetan ini,” tutupnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.