Tuban, petisi.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban kembali menunjukkan taringnya. Seorang pria berinisial HK, warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diamankan setelah diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja dan pil double L, Jumat (20/06/2025).
Penangkapan dilakukan usai petugas menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Warga resah karena diduga terjadi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung bergerak cepat menuju lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo.
Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas tiba di rumah HK. Namun, kondisi rumah terkunci rapat. Polisi akhirnya meminta bantuan ketua RT setempat untuk masuk ke dalam rumah. Setelah upaya persuasif selama beberapa jam, sekitar pukul 11.00 WIB petugas berhasil masuk dan melakukan penggeledahan.
Hasilnya mengejutkan. Dari plafon atap rumah, polisi menemukan 16 poket ganja dengan total berat 19,6 gram dan 236 butir pil double L.
“Kami mengamankan satu terduga. Saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang kami temukan berupa ganja seberat 19,66 gram dan pil double L sebanyak 236 butir,” tegas AKP Harjo.
Tersangka HK dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Polisi saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar lainnya yang lebih besar. (ric)