Aktivis Lingkungan Tuntut Polres Bondowoso Tindak Perusahaan Pencemar Limbah

oleh -109 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal menemui salah satu aktivis lingkungan Bondowoso, Ilham Mulyadi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Salah satu aktivis lingkungan Kabupaten Bondowoso, Ilham Mulyadi, secara resmi melakukan demo tunggal ke mapolres setempat, menuntut untuk menindaklanjuti pelaporannya yang sempat tertunda, Senin (17/12/2018).

Bukan hanya itu,  dia juga menuntut Polres melakukan proses delik aduan masyarakat terkait proses analisa kasus pencemaran limbah dan pencurian sumber  mata air dengan proses pengeboran yang bukan untuk masyarakat, melainkan murni digunakan  kepentingan industri, yaitu  PT Bonindo  (Supit), sendiri.

Dalam orasinya, dia mengungkapkan,  meminta kepada Polres Bondowoso, melakukan tindakan hukum sesuai dengan Undang-undang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“PT Bonindo (Supit) juga yang disebut-sebut perusahaan kertas, berdiri kokoh di Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan, sudah 20 tahun sekian, tidak memiliki kelengkapan izin dokomen perusahaan dan Amdal. Kenapa Polres dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, bungkam,” ujarnya.

Selain itu, aktivis lingkungan tersebut, menyebutkan, bahwa pencurian mata air yang dilakukan perusahaan itu, tanpa ada izin pengeboran dari dinas terkait.

“Jika tuntutan kami, tidak ditindaklanjuti secara hukum, maka kami akan melakukan demo besar-besaran di Polres Bondowoso,” centusnya.

Salah satu aktivis lingkungan Kabupaten Bondowoso, Ilham Mulyadi, secara resmi melakukan demo tunggal ke mapolres setempat, menuntut untuk menindaklanjuti pelaporannya yang sempat tertunda.

Ingat, jelas dia,  pihaknya tidak menakut-nakuti, apabila kasus ini, tidak segara diproses, akan melaporkan ke Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tembusan Mabes Polri.

“Sebab, laporan kami, terkait kasus ini, sering tertunda oleh Polres Bondowoso,” kata Ilham sapaan akrabnya.

Usai menyampaikan tuntutannya, dia ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP. Jamal. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan, akan ditindaklanjuti secara hukum.

“Sebelum melangkah ke jalur hukum, kami harus mengumpulkan data-data dulu. Baik dari perizinan maupun dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD). Nantinya limbah itu akan diuji laboratorium, agar diketahui,” ringkasnya.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.