Aktivis Senior LSM Mojokerto Apresiasi Gerak Cepat Polres Mojokerto

oleh -220 Dilihat
oleh
Machradji Machfud memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto

MOJOKERTO, PETISI.COSaktreskrim Polres Mojokerto telah secara nyata, menindaklanjuti laporan Polisi yang dilakukan oleh Aktivis Senior LSM Mojokerto, Machradji Machfud sebagai korban atas perbuatan H.M. Rifa’I, Supriyo dkk diduga melakukaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur daalam KHHP pasal 335.

Menurut informasi yang diterima media ini, dua orang saksi mendapat panggilan Satreskrim Polres Mojokerto terkait laporan polisi di atas. Mereka adalah Machradji Machfud dan Drs. Kartiwiadji.

Machradji sendiri mengaku kepada para wartawan bahwa benar telah mendapat surat panggilan dari Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, SH.,SIK., M.Si yang diterima pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022.

“Ya benar saya telah mendapat surat panggilan dari Kasatreskrim Polres Mojokerto. Saya diminta hadir pada hari, Kamis 27 Januari 2022 jam 09.00 Wib., menghadap kepada Iptu Ali Sadikin, SH., MH. Atau Aipda Yoki Prawidi, SH di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Mojokerto,“ kata Machradji.

“Demi supremasi hukum dan penegakan hukum maka saya pastikan, bahwa saya akan memenuhi undangan tersebut di atas. Dan saya akan menyampaikan apa adanya sesuai fakta kejadian yang menimpa saya saat belangsung unras di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis 6 Januari 2021 yang lalu,“ ujar Machradji, Sabtu (22/01/2022).

Machradji menambahkan bahwa Negara kita NKRI tercinta ini adalah Negara Hukum. Hukum sebagai Panglimanya. Tidak boleh seorang warga negarapun yang main hakim sendiri dalam menghadapi atau menyelesaikan suatu masalah.

Lanjut Machradji, Alhamdulillah hanya dalam waktu sekitar 10 hari sejak saya melapor ke Polres Mojokerto tanggal 12 Januari 2022 dan telah mendapat bukti Lapor nomor: LP/B/15/I/2022/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLDA JAWA TIMUR. Saya tidak ada maksud buruk dan jahat kepada siapapun. Semata-mata hanya penegakan hukum saja, mengkhabarkan kepada khalayak umum bahwa perbuatan kriminal atau pidana ada sanksi hukum. Jadi tidak baik main hakim sendiri.

“Saya merasa malu, kecewa, dan merasa terhina serta dinjak-injak kehormatan saya serta dirampas hak asasi saya. Sehingga terpaksa saya mengajukan laporan ke Poles Mojokerto,“ tutup Machradji. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.