Alasan Kenapa Hajatan Dilarang, ini Kata Bupati Lamongan

oleh -84 Dilihat
oleh
Bupati Lamongan, Yuhronur Effendi.

LAMONGAN, PETISI.CO – Varian pandemi Covid-19 terbaru dan diindikasi berasal dari India, membuat penyebaranny begitu cepat yang memakan korban jiwa maupun perawatan isolasi dan rumah sakit pemerintah maupun swasta membuat Pemerintah Kab. Lamongan segera melakukan langkah strategis untuk memutus mata rantai penyebarannya.

Seperti dikatakan oleh Yuhronur Effendi Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang menginstruksikan, kepada seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lamongan untuk melarang penyelenggaraan hajatan, dan kembali mengaktifkan Kampung Tangguh Semeru sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut terkait penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamongan.

Menurutnya ini adalah sebagai langkah dan upaya untuk mengantisipasi adanya peningkatan (eskalasi) penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Lamongan, kata Pak Yes sapaan akrab Bupati Lamongan

“Maka untuk itu, kami minta kepada seluruh Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa agar mengaktifkan kembali Kampung Tangguh Semeru, serta wajib menerapkan penyekatan arus keluar masuk baik desa dan kecamatan,” ungkap Pak Yes (23/6/21) di kantor Pemkab Lamongan, Rabu sore.

Instruksi ini kami sampaikan, selain untuk bertujuan pengendalian penyebaran Covid-19, juga bagian dari tindak lanjut Inmendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

“Selain itu juga berdasarkan hasil rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Lamongan,” katanya.

Demikian juga kami juga mengajak, Satgas Desa maupun Satgas Kecamatan agar melakukan penerapan dan penegakan disiplin protokol kesehatan terutama untuk operasi masker serta penertiban kerumunan massa.

“Tidak berhenti di situ, Pak Yes juga menekankan kepada desa atau kecamatan untuk wajib menyediakan ruang-ruang isolasi sebagai langkah antisipasi untuk warga yang dinyatakan positif Covid-19 namun tanpa gejala,” beber Pak Yes.

Selain itu juga membatasi, kegiatan keagamaan hingga 25% dan memperketat protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut Pak Yes juga menuturkan pihaknya memberlakukan pembatasan jam malam dan pengunjung di beberapa tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan massa.

“Dalam mekanismenya, masih kata Pak Yes, maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung sebesar 25% dari kapasitas ruangan terhadap rumah makan, warung-warung, cafe dan swalayan dalam operasionalnya,” pungkas Pak Yes Bupati Lamongan. (ak)

No More Posts Available.

No more pages to load.