Aliansi Jurnalis Pasuruan Sampaikan Petisi Tolak RKUHP

oleh -45 Dilihat
oleh
Puluhan pewarta Pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Untuk Keadilan (AJPUK) dan Koalisi LSM Pasuruan saat di kantor DPRD.

PASURUAN, PETISI.CO – Puluhan pewarta Pasuruan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Pasuruan Untuk Keadilan (AJPUK) dan Koalisi LSM Pasuruan pada Kamis (15/2/2018), berbondong-bondong memenuhi ruang rapat gabungan kantor DPRD Kab. Pasuruan.

Mereka hendak menyampaikan Petisi penolakan RKHUP yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI. Dimana dalam pasal-pasal RKHUP tersebut, terdapat beberapa pasal yang diduga akan membelenggu kebebasan pers dan kriminalisasi para jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Kedatangan kaum kuli tinta ini, secara langsung diterima Ketua DPRD Kab. Pasuruan HM. Sudiono Fauzan dan didampingi salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB yakni Danial.

“Kami sangat tidak mengerti apa yang menjadikan pihak eksekutif dan legislatif di Jakarta, untuk memasukan rancangan pasal-pasal yang pada intinya akan menjadikan multi tafsir di mata hukum dan masyarakat. Dimana, dalam pasal-pasal tersebut termaktub ancaman pidana dan denda bagi insan jurnalis, pegiat pemerhati sosial dan masyarakat umum yang akan mengkritisi kebijakan pemerintah,” ungkap Yogi, pimpinan sebuah media,  saat menyampaikan pemikirannya di hadapan pimpinan DPRD Kab. Pasuruan.

Ketua DPRD Kab. Pasuruan menerima Petisi dari Aliansi Jurnalis Pasuruan untuk keadilan.

Hal senada juga dilontarkan oleh Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Pasuruan. “RKHUP yang saat ini sedang digodok DPR RI sangat mencederai akan keberadaan kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di masyarakat. 20 tahun sudah kita semua terlepas dari tirani Orde Baru, namun saat ini kita akan dikembalikan pada masa tersebut (Orde Baru,red), yang mana kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat mendapat pengekangan oleh penguasa.

“Hal ini jelas menjadikan kemunduran dalam sistem demokrasi yang telah dengan susah payah kita bangun bersama,” ucap Kang Lujeng sapaan akrabnya.

Sementara itu koordinator aksi Tolak RKHUP Henry Sulfianto menyampaikan, apapun alasan RKUHP merupakan rantai belenggu bagi masyarakat yang akan dijeratkan oleh pihak penguasa.

“Untuk itu, berawal dari Pasuruan, kami mendesak agar pihak eksekutif dan legislatif di Jakarta untuk segara menghapus, mencabut dan membatalkan RKUHP yang membatasi kebebasan pers dan masyarakat dalam menyampaikan pendapatkan,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kab. Pasuruan HM. Sudiono Fauzan, setelah mendengarkan seluruh pemikiran yang dilontarkan oleh perwakilan insan pers dan NGO, mengatakan,  “Selaku pribadi dan pimpinan DPRD Kab. Pasuruan, mendukung usulan rekan-rekan jurnalis dan NGO untuk mendesak agar pihak DPR RI membatalkan RKUHP yang pada intinya mengekang kebebasan pers dan penyampaian pendapat masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Petisi penolakan RKUHP yang saudara-saudara sampaikan ini, akan segera kami tanda tangani dan kirimkan ke Presiden dan Ketua DPR RI, untuk menjadi telaah lebih lanjut.

“Mari kita berjuang bersama-sama secara konstitusi untuk menolak RKHUP tersebut,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Kab. Pasuruan ini.(hen)

No More Posts Available.

No more pages to load.