Anak Sekdes Jadi Pengedar Narkoba

oleh -41 Dilihat
oleh
Tersangka Mardian dan barang bukti yang diamankan

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Polres Sijunjung berhasil menangkap Mardian SPt (27) warga Muara Bodi yang diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan Mardian, petugas mengamankan barang bukti lembaran uang  kertas yang di dalamnya berisi daun ganja.

Penangkapan Mardian berawal dari laporan masyarakat bahwa di pinggir jalan umum Jorong, Dusun Tuo Nagari Muara Bodi, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat yang sering dilakukan transaksi narkoba. Transaksi narkoba yang dilakukan oleh orang orang yang tidak di kenal.

“Setelah diadakan lidik dan melihat tersangka yang dicurigai. Petugas mendekati tersangka dan terlihat tersangka melemparkan sesuatu dan berusaha untuk melarikan diri,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir SIK MH, Jumat (28/7/2017).

Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Sijunjung ini meneruskan, kemudian barang yang dibuang tersangka diambil petugas adalah lembaran uang  kertas yang di dalamnya berisi daun ganja. Selanjutnya petugas dan dibantu oleh Januari, Sekdes Muara Bodi yang ternyata juga orang tua tersangka.

Setelah tertangkap dan ditanya petugas tersangka bernama Mardian SPt (27) warga Muara Bodi dan mengakui barang bukti ganja yang dibuang tersebut miliknya dan diperoleh dari Hendrian Yondas S.Kom (25). Kemudian petugas mendatangi rumah Hendrian Yondas tetapi yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah Hendrian Yondas SKom yang disaksikan Yondri Yandri (40) ketua pemuda, Hendrizal Iskandar (39) staf Jorong, Januari (56) Sekdes dan ditemukan 1 paket ganja kering dibungkus plastik bening ukuran sedang dan selanjutnya temuan barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk diperiksa. (gus)