Anak Usaha PT PJU Tandatangani Perpanjangan KKS WK Ketapang

oleh -94 Dilihat
oleh
Direktur PT PJU dan PT PJSE menunjukkan berkas perpanjangan KKS pada WK Ketapang

SURABAYA, PETISI.CO – PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) BUMD Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang salah satu usahanya di bidang Migas ikut menandatangani perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) pada Wilayah Kerja (WK) Ketapang yang dilakukan anak usahanya, PPD PT Petrogas Jatim Sampang Energi bersama Petronas Carigali Ketapang II Limited (PCK2L) dan PT Saka Ketapang Perdana.

Penandatangan KKS untuk periode 2028-2048 oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dilakukan setelah terbit SK Menteri ESDM No 450.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada WK Ketapang tertanggal 21 Desember 2023.

Penandatanganan dilakukan Selasa (14/5/2024) lalu bertepatan dengan acara The 48th Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) di Indonesia Convention Exhibition BSD Jakarta.

Keikutsertaan PT PJU melalui PT Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE) merupakan kelanjutan dari keberhasilan PT PJU menyelesaikan pengurusan Pengalihan Participating Interest (PI) 10% WK Ketapang sesuai Permen ESDM No 37 Tahun 2016, pada Maret 2022 silam.

Penandatangan perpanjangan PSC WK Ketapang dilakukan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Presiden Direktur Petronas Indonesia Yuzaini MD Yusof, Dirut PGN Saka Medy Kurniawan dan Direktur Utama PT PJSE Agus Edi Sumanto, disaksikan Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto. Turut hadir juga Direktur PT PJU Buyung Afrianto, perwakailan dari Pemprov Jatim serta Pemkab Sampang.

Perpanjangan Kontrak Bagi Hasil WK Ketapang berjangka waktu 20 tahun, efektif sejak tanggal 11 Juni 2028 dan dilakukan setelah KKKS menyelesaikan segala persyaratan diantaranya, pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan.

Direktur PT PJU Buyung Afrianto menyampaikan bahwa penandatanganan perpanjangan KKS merupakan keberhasilan bersama dari seluruh pemegang partisipasi interes di WK Ketapang beserta seluruh stakeholders.

“Dengan diperpanjangnya KKS WK Ketapang diharapkan dapat memberikan transparansi pengelolaan usaha Migas bagi daerah, sebagai sarana pengembangan SDM putra daerah, khususnya di bidang Migas serta memberikan kebermanfaatan bagi daerah untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Direktur Utama PT PJSE Agus Edi Sumanto menambahkan, pengelolaan WK Ketapang seharusnya baru berakhir pada 10 Juni 2028 mendatang. Namun, KKKS memandang WK Ketapang masih memiliki prospek dikembangkan sebagai upaya membantu pemerintah meningkatkan produksi Migas.

Karena itu, dilakukan negosiasi dengan pemerintah agar mendapatkan persetujuan perpanjangan KKS dengan memberikan Komitmen Kerja Pasti pada 5 tahun pertama WK Ketapang. “Perpanjangan ini tentu menjadi berkah bagi perusahaan dan pada akhirnya memberikan dampak bagi masyarakat Jatim,” katanya.

PT PJSE adalah perusahaan perseroan daerah (PPD) yang didirkan PT PJU selaku BUMD Prov Jatim bersama PT Geliat Sampang Mandiri (BUMD Kabupaten Sampang). “Hal ini diharapkan akan berdampak secara signifikan terhadap sumbangan PT PJU melalui usaha migas terhadap Pendapatan Asli Daerah Jatim,” tambah Buyung Afrianto. (bm)