Ancam Ekosistem Laut, Kelompok Nelayan Tolak Reklamasi Laut di Banyuwangi

oleh -107 Dilihat
oleh
Sejumlah aktivis LSM dan pemerhati lingkungan dialog dengan perwakilan DLH Jatim.

SURABAYA, PETISI.CO – Dianggap mengancam ekosistem laut, masyarakat lingkungan, khususnya kelompok nelayan menolak proyek reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol, Banyuwangi.

Aksi penolakan reklamasi tersebut, sebelumnya dilakukan oleh para aktivis dan beberapa LSM baik LKPK dan LSM TEROPONG beserta ketua kelompok nelayan Mentari Timur dengan mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim.

Tujuannya untuk melapor dan meminta klarifikasi terkait reklamasi laut di desa Ketapang Selatan Watu Dodol yang diduga penuh kejanggalan, Senin (31/5/2021).

“Kami di DLH membawa berkas dan bukti-bukti adanya reklamasi laut yang dilakukan pengusaha Banyuwangi. Ada berbagai kejanggalan dalam pelaksanaannya yang kami temukan, termasuk adanya dugaan rekayasa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal),” kata Pemerhati lingkungan, Amir Maruf Khan kepada wartawan di Surabaya, Selasa (1/6/2021).

Menurutnya mekanisme pembuatan amdal terjadi lompatan. Dalam artian tidak melalui kajian dan pelibatan masyarakat. Pihaknya menduga mekanisme pembuatan amdal ada lompatan-lompatan

“Jadi, dalam pengartian tidak melibatkan masyarakat lingkungan, tidak melalui kajian-kajian. Seharusnya masyarakat itu wajib diberikan informasi dan dilibatkan dalam proses mekanisme pembuatan kajian itu,” jelasnya.

Amir dan LSM Banyuwangi berharap DLH Jatim mencabut penetapan amdal yang diduga mengalami rekayasa. Selain itu, reklamasi berdampak pada semua lini. Hal itulah yang tidak diinginkan.

“Sesiai data kami, yang menetapkan amdal adalah DLH Jatim. Tentu DLH provinsi yang punya kewenangan. Karena produknya yang saya bawa tadi itu adalah produknya sini, produknya DLH provinsi. Bukan di tempat yang lain,” ujarnya.

Terpisah, Kasi Penanganan Pengaduan DLH Jatim Ainul Huri, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan berdiskusi mengenai topik pertambangan dan reklamasi. Pihaknya akan melakukan pendalaman dan akan melakukan tindak lanjut setelah persyaratan yang diperlukan terpenuhi.

“Kalau memang mau melakukan pengaduan monggo. Tapi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi. Kemudian yang kedua terkait kewenangan. Jadi, pengaduan itu akan kami proses, kemudian kita cek kewenangannya ada di siapa? di provinsi kah, kabupaten kah atau di pusat,” ujar Huri.

Selain melaporkan kejanggalan reklamasi laut, Amir dan LSM dari Banyuwangi ini juga memberikan laporan mengenai masalah sisa galian tambang yang sangat meresahkan dan membahayakan lingkungan dan warga Banyuwangi. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.