Anggap Putusan DKD Peradi Tendensius, Masbuhin Banding

oleh -72 Dilihat
oleh
Masbuhin dan pembelanya, Purwanto.

SURABAYA, PETISI.COTak terima putusan Dewan Kehormatan Daerah (DPD) Peradi Jatim, Advokat Masbuhin akan mengajukan banding. Sanksi pemberhentian sementara 12 bulan dan tidak boleh praktik, dianggap tendensius.

Putusan berupa sanksi oleh majelis sidang kode etik itu, dijatuhkan pada Jumat (6/11/2020) lalu. Masbuhin diadukan oleh empat anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS). Yaitu, Piter Yuwono, Christianto Tedjo Koesoemo, Santa Karunia dan Herry Gunawan.

Namun Masbuhin tidak hadir saat majelis yang diketuai Pieter Talaway, menjatuhkan sanksi. Karena dia sejak awal sudah mencium bau-bau tidak enak.

“Putusan DKD Jatim tersebut tidak berdasarkan pada fakta-fakta. Tidak mencerminkan bukti, serta mengabaikan saksi-saksi yang saya ajukan,” katanya kepada awak media saat menggelar pers rilis di lantai 2 rumah makan Primarasa jalan A Yani, Surabaya, Selasa (17/11/2020).

Masbuhin menegaskan jika dirinya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa Group.

Surat kuasa yang dia tandatangani pada 6 Februari 2019, hanyalah sebatas surat mengambilkan aset-aset Sipoa yang disita untuk dikembalikan kepada konsumen. Termasuk anggota Paguyuban Customer Sipoa (PCS) yang menjadi kliennya.

Kuasa itu diklaim sebagai upaya membela kepentingan para konsumen. Kuasa tersebut hanya berlaku sehari. Esoknya surat kuasa diganti dengan akta perdamaian antara Sipoa dan konsumen.

“Saya tidak pernah menjadi pengacara Sipoa dalam semua proses hukum mereka. Mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan, sampai putusan berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” jelas dia.

Masbuhin menandaskan, tugasnya sebagai pengacara PCS sudah beres. Berkat upaya dia, direksi Sipoa selama 2018–Mei 2019 telah me-refund uang Rp 15 miliar kepada para konsumen.

Sebanyak 900 anggota PCS yang mendapat ganti rugi Rp 80 miliar, sudah mendapatkan sertifikat tanah senilai Rp 110 miliar pada 29 Juni 2019. Tujuannya, dijual sendiri untuk membayar refund.

”Setelah 29 Juni 2019, hubungan profesional saya sebagai advokat dengan klien telah selesai secara tuntas dan final,” kata dia.

Namun, sambung Masbuhin, oleh ketua PCS Peter Yuwono dan tiga pengurus lain, dia diadukan ke DKD Peradi Jatim.

Aduannya, selain telah menerima kuasa dari Sipoa sebagai lawan PCS, Masbuhin juga menelantarkan mereka sebagai klien. Sebab, pada Oktober sampai November 2019, mereka tidak bisa menemuinya. Padahal pada periode itu, status mereka sudah menjadi mantan kliennya.

”Faktanya, meski menjadi mantan klien saya, mereka tetap bisa bertemu dengan saya pada 23 November 2019. Semua fakta dan bukti ini sudah saya sampaikan ke DKD Peradi Jatim, tapi tidak dihiraukan sama sekali,” kata Misbahun didampingi kuasa hukumnya, Purwanto.

Selain itu terang Masbuhin, Sipoa mencoret 131 anggota PCS dari daftar 900 penerima refund. Sebab, mereka bersama pengacara lain telah menggugat Sipoa di PN Surabaya.

“Daftar itu saya ajukan dan proses verifikasinya selesai oleh Sipoa untuk selanjutnya menunggu putusan perdata di pengadilan,” terang dia.

Dia pun mengeluhkan seharusnya menerima lawyer fee sebesar Rp 2,4 miliar, bukan Rp 1,2 miliar. Atau 3 persen dari nilai kerugian 900 konsumen Rp 80 miliar yang sudah disepakati saat tanda tangan kuasa.

Kekurangan fee tersebut tidak dia terima karena iuran anggota tersebut tidak langsung ditransfer ke rekeningnya. Melainkan lebih dulu ditransfer ke rekening pengurus.

“Semua uang pembayaran dari konsumen masuk ke rekening pribadi pengurus paguyuban dan diatur paguyuban berdasar perjanjian yang dibuat antara paguyuban dan para konsumen Sipoa,” keluh dia.

Senada dengan Masbuhin, Klemen Sukarno Candra, mantan terdakwa Sipoa dalam rilisnya menyatakan bahwa advokat Masbuhin tidak pernah menjadi pengacara Sipoa. Dan 131 konsumen sudah keluar dari data penerima refund karena sudah menggugat direksi Sipoa.

“Maka Sipoa akan menunggu putusan pengadilannya saja,” kata Klemens. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.